Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (16/6).
Ketiga terdakwa diantaranya mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Muba Herman Mayori serta Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari yang mengikuti persidangan secara virtual.
Ketiganya yang terlibat dalam kasus dugaan penerima suap pengadaan barang dan jasa empat paket proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021.
Dihadapan majelis hakim Yoserizal SH serta dihadiri oleh tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK RI Iksan SH MH dan tim, secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa.
Dalam tuntutan JPU KPK RI menjelaskan hal yang menjadi pertimbang. Sedangkan hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan.
“Menuntut terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” jelas JPU saat di persidangan.
Selain dipidana penjara, terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 2,9 miliar, dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelalang.
“Untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan instruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin dengan mencabut hak politik dan instruksi, serta terbukti bersalah selama 5 tahun,” tambah JPU.
Sementara itu JPU KPK RI menuntut terdakwa Eddy Umari yang telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Menuntut pidana perjara terhadap terdakwa Eddy Umari dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan. Selain dipidana penjara, terdakwa Eddy Umari juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 727 juta serta dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelalang untuk mencukupi kerugian negara tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas dia.
Untuk terdakwa Herman Mayori, JPU KPK RI menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan, serta dikurangi uang yang dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa melalui tim penasehat hukumnya selama dua minggu kedepan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang pekan depan. (Hsyah)