Beranda Hukum & Kriminal Curi Alat Dapur, Agung Diganjar Hukuman 1 Tahun Penjara

Curi Alat Dapur, Agung Diganjar Hukuman 1 Tahun Penjara

297
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Paul Marpaung SH MH membacakan amar putusan terdakwa Agung. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Agung yang telah melakukan pencurian alat dapur ini, diganjar hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (12/4).

Dalam amar putusan majelis hakim Paul Marpaung SH MH menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Atas perbuatannya terdakwa Agung diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP.

“Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Agung dengan pidana penjara selama 1 tahun,” terang majelis hakim saat membacakan amar putusannya.

Untuk diketahui bahwa terdakwa Agung sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Caesarini Astari SH dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat terdakwa Agung pergi menuju rumah korban yang berada di Jalan Noerdin Panji Simpang TPA Sukawinatan Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, yang hendak melakukan pencurian.

Kemudian setiba di lokasi, terdakwa langsung mengambil tang jepit yang ada di atas gerobak didekat rumah, lalu terdakwa membuka kunci gembok depan rumah dengan menggunakan tang tersebut.

Setelah pintu rumah terbuka, lalu terdakwa masuk ke dalam rumah tersebut. Kemudian terdakwa mengambil 6 lusin sendok stainles, 1 lusin garpu stainles, 5 buah pisau dapur, 6  buah centong plastik, 3 keping aluminium dinding lemari, 3 buah mangkuk stainles yang berada di rumah korban samping tempat tidur korban, serta 1  buah roda gerobak.

Saat terdakwa ingin melarikan diri, hal tersebut diketahui oleh warga sekitar. Dan selajutnya, warga langsung membawa terdakwa ke Polsek Sukarami Kota Palembang untuk diproses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here