Beranda Ogan Komering Ilir Diduga Kangkangi Aturan, KPU OKI Lantik Anggota Parpol Jadi PPS

Diduga Kangkangi Aturan, KPU OKI Lantik Anggota Parpol Jadi PPS

203
0
BERBAGI
Pelantikan PPS pada Selasa (24/1/2023) kemarin di Gedung Kesenian Kayuagung. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.comPelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Selasa (24/1/2023) kemarin, diduga mengangkangi aturan.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi: ”Syarat untuk menjadi calon anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota adalah: (i). mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Tampak aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut tidak ditaati oleh KPU OKI. Berdasarkan informasi yang dihimpun salah satu oknum anggota PPS Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur berinisial KR yang baru dilantik merupakan kader PDI Perjuangan.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui Info Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Bukan hanya itu saja, tampak postingan terakhir dari akun media sosial (medsos) Facebook KR yang memposting unggahan saat dirinya tampak mengikuti rapat kerja cabang (rakercab) DPC PDI Perjuangan OKI pada 5 Juni 2022 yang lalu.

Sementara berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, sangat jelas syarat menjadi anggota KPU mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Menyikapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten OKI Deri Siswandi menyampaikan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

“Ya terima kasih akan diklarifikasi segera. Langsung tindaklanjut klarifikasi segera,” singkat Deri, Rabu (25/1/2023).

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten OKI mengatakan, anggota partai politik dilarang menjadi penyelenggara pemilu.

“Tanggapan, pertama dilarang anggota parpol menjadi penyelenggara Pemilu,
kedua jika ada informasi dan bukti kuat ada penyelenggara Pemilu masih bagian parpol bisa dilaporkan langsung ke Bawaslu untuk direkomendasikan ke KPU OKI agar diganti PAW,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here