Beranda Hukum & Kriminal Staf Auditor Tak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi, Ini Alasannya

Staf Auditor Tak Bisa Dihadirkan Sebagai Saksi, Ini Alasannya

83
0
BERBAGI
Saat persidangan yang digelar di PN Palembang (6/6/2023) yang lalu. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Dengan dihadirkannya Setiyadi Listyatmodjo Adi yang menyebut dirinya sebagai auditor laporan keuangan Yayasan Universitas Bina Darma (UBD) Palembang pada lanjutan persidangan perkara gugatan perebutan aset tanah dan bangunan UBD menarik perhatian.

Menanggapi hal itu, Ketua Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Sumsel Drs Tanzil Djunaidi menyampaikan, harusnya yang berhak untuk menjadi saksi di persidangan adalah mereka yang memegang lisensi sebagai auditor, atau yang dibuktikan dengan sertifikat lisensi. Bukannya hanya pegawai kantor akuntan publik.

“Jika hanya sebatas sebagai staf auditor dihadirkan sebagai saksi harus menunjukkan surat kuasa dari auditor resmi. Dalam fakta persidangan saksi tersebut tidak dapat membuktikan dia berasal dari kantor akuntan publik yang mana,” sebut Tanzil saat dimintai komentarnya terkait legalitas saksi Setiyadi sebagai auditor yang sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum tergugat Novel Suwa SH MH kepada majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa (6/6/2023) lalu.

“Tapi sekali lagi untuk bisa memastikan hal itu barangkali dapat langsung menanyakannya kepada kantor akuntan publik tempat saksi tersebut bekerja,” pungkas dia. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here