Beranda Hukum & Kriminal Jual Ponsel Hasil Curian, Boski Diringkus Polisi

Jual Ponsel Hasil Curian, Boski Diringkus Polisi

227
0
BERBAGI
Pelaku saat diamankan anggota Satreskrim Polrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Apes jual ponsel hasil jambretan di OLX, Prengki Saputra alias Boski warga Jalan Jalan KH AZhari, Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Kota Palembang, diamankan di kediamannya oleh anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (12/11) sekitar pukul 19.30 WIB.

Selain mengamankan pelaku, anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang juga turut mengamankan satu unit ponsel Oppo A16 warna hitam kristal.

Pelaku Boski mengatakan, bahwa ia melakukan aksi penjambretan bersama temannya Hengky.

“Saya melakukan aksi itu berdua dengan teman saya Hengky. Untuk tugas saya sendiri sebagai eksekutor atau merampas ponsel korban Dhea Cindy Juli P (21),” ujarnya, Sabtu (13/12).

Kejadian itu terjadi di Jalan Mahameru Kecamatan SU II Kota Palembang, Jumat (29/10) silam sekitar pukul 15.00 WIB.

“Saat itu kami memepet korban yang sedang melintas sedang memegang ponselnya, tanpa basa-basi saya langsung menarik ponsel itu. Dan setelah mendapatkannya kami langsung kabur,” jelas dia.

Setelah mendapatkan ponsel korban, lanjut pelaku Boski mengatakan, bahwa ponsel itu niatnya mau dijual. Tapi belum sempat dijual, ia dijemput anggota Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Saya pasang iklan penjualan ponsel di OLX, mungkin dari iklan itulah saya berhasil ditangkap anggota polisi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa atas laporan korban dan informasi adanya penjualan ponsel curian di OLX, anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.

“Anggota kita menjemput pelaku tanpa adanya perlawanan dan langsung digiring ke Mapolrestabes Palembang bersama ponsel curiannya yang belum sempat dijual pelaku,” aku dia.

Dirinya menjelaskan, bahwa peran pelaku saat aksi penjambretan sebagai eksekutor, sedangkan temannya yang masih dalam pengejaran Hengky, bertugas sebagai pengemudi motor.

“Saat kejadian penjambretan, dari keterangan korban ke anggota kita kalau korban sempat mengejar para pelaku, tapi kehilangan jejaknya. Sehingga korban membuat laporan polisi,” jelasnya.

Dari keterangan pelaku saat dilakukan interogasi, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa pelaku pernah mendekam di balik penjara di Kayuagung selama dua tahun kasus 170 KUHP.

“Atas ulanya pelaku kita jerat dengan hukuman penjara 5 tahun keatas,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here