Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Penipuan Tanah, Sakim Nanda Ditetapkan Sebagai Tersangka

Terlibat Penipuan Tanah, Sakim Nanda Ditetapkan Sebagai Tersangka

421
0
BERBAGI
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/3) siang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Seorang telapor dugaan tindak pidana penipuan, Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/3) siang.

“Dari hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, terlapor S ditetapkan sebagai tersangka tentang tindak pidana penipuan berupa bidang tanah, yang ternyata tanah tersebut bukan milik tersangka. Pelapor mengalami kerugian dengan total kurang lebih Rp 19 miliar, dan terdapat 7 laporan polisi terhadap tersangka,” ungkap Kapolrestabes Palembang.

Diberitakan sebelumnya, terlapor Sakim Nanda Budisetiawan Homandala (56), warga Jalan Residen A Rozak Komplek PHDM V Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Palembang, ditahan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang pada Kamis (24/3).

Sakim dilaporkan terkait dengan tindak pidana penipuan yang terjadi hari Ahad  (11/4/2021) silam sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Bay Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here