Beranda Hukum & Kriminal Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah Terpaksa Ditunda

Sidang Kasus Pemalsuan Surat Tanah Terpaksa Ditunda

156
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palambang Senin (5/12/2022), diketuai oleh majelis hakim Edi Cahyono SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang – Perkara kasus pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Apriansyah AP, yang memasuki persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang digelar di PN Palembang, terpaksa ditunda pecan depan dikerekan ada penggantian majelis hakim.

“Maaf untuk para saksi-saksi yang telah hadir di persidangan untuk perkara ini terpaksa kita tunda pecan depan, karena harus mempelajari materi persidangan terlebih dulu,” ucap hakim Edi Cahyono SH MH di persidangan, Senin (5/12/2022).

Diketahui untuk perkara ini sebelumnya diketuai oleh hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, kemudian digantikan  engan Edi Cahyono SH MH.

Seusai persidangan, tim kuasa hukum terdakwa Apriansyah AP, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, bahwa kliennya seorang petugas ukur wilayah BPN Lahat pada waktu sebelum jadi terdakwa.

“Karena dia menolong dr Vidi melakukan pemecahan sertifikat. Jadi dr Vidi membeli tanah hanya sebagian, dan dia memecahkan sertifikat. Karena dia ada hubungan baik dengan dr Pidi, jadi diminta membantu memecahkan sertifikat,” ungkapnya.

Ketika pemecahan sertifikat di BPN Kota Palembang, maka kliennya Apriansyah jadi terdakwa. Karena menurutnya, proses pengukuran tanah tidak sesuai prosedur. Sehingga terjadi overlap dengan tanah milik Ken Krismadi (pelapor).

Disitulah tanah dianggap overlap ini, Apriansyah melakukan pemalsuan surat. Disitu Titis meminta kepada Pengadilan Negeri Palembang untuk lebih memperhatikan perkara ini.

“Menurut kami, yakin tidak ada pidana, karena kan prosedur. Kalau prosedur yang dihilangkan tidak ada unsur pidana, jadi tidak ada pemalsuan karena sertifikat tanahnya ada. Kecuali menciptakan surat tanah begitu. Ibaratnya hak baru, sementara inikan ada haknya, sertifikat yang lama dipecah ada. Kalau pemalsuankan orang yang tidak punya surat tanah jadi punya,” ucapnya.

“Sementara klien kita punya sertifikat, tiba – tiba dalam proses pemecahan terjadi mungkin salah prosedur, mungkin tidak mengukur dicaplokin, sehingga terjadi overlap. Luas tanahnya 2.000 meter persegi lebih, posisinya di Suka Bangun Kecamatan Sukarame. dr Vidi yang beli tidak asal saja,” tegas Titis Rachmawati.

Sementara itu terpisah, advokat Sayuti Rambang SH selaku kuasa hukum pelapor Ken Krismadi saat dikonfirmasi mengatakan , bahwa perkara kliennya yang memiliki sebidang tanah di Suka Bangun 1, dibeli secara sah dari Yusuf. Namun dikemudian hari di tahun 2001, ada yang mengaku memiliki tanah itu, bahkan pagar dari tanah kliennya sempat dibobol dengan ditempatkan beberapa material bangunan.

“Bahkan sudah ada pondasi, karena kita merasa hak kita sudah diambil orang, maka kita melapor ke Polda Sumsel dengan Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP, yang kita laporkan Ridwan, Tukiman dkk. Termasuk terdakwa Apriansyah, terdakwa Angga termasuk dari pengembangan. Kalau Angga itu petugas ukur dan Apriansyah itu orang BPN,” jelasnya.

Agenda persidangan tadi pemeriksaan saksi, tapi ada perubahan struktur majelis hakim dan perlu mempelajari materinya, maka persidangan ditunda ke Kamis dan Jumat depan.

“Diduga ada pemalsuan surat ukur. Kalau dari keterangan terdakwa Angga bahwa dia sudah disodorkan surat dan ditandatangani. Jadi Angga mengatakan tidak pernah mengukur, secara prosedur ini artinya ini tidak sesuai prosedur. Harusnya siapa yang mengukur dia yang menandatangani. Nah ini tidak, itulah yang jadi problem sebenarnya,” jelas Sayuti.

Sayuti menegaskan, untuk tanah kliennya berupa SHM tahun 1980, seluas 2300 meter persegi, pada dasarnya perkara tanah milik kliennya sudah clear dipersidangan kemarin. Dan penyidik kepolisian sudah meminta secara khusus, untuk diukur ulang dan fix milik kliennya.

“Ya kita terkejut, kenapa tanah klien kita dibangun orang lain. Makanya kita lapor, dan pembangunan itu terhenti, karena Ridwan dkk jadi DPO. Kita berharap orang – orang ini segera dipanggil, agar kasus ini terang benderang dibuka,” tukas Sayuti Rambang SH.

Seperti diketahui dalam dakwaan disebutkan, bahwa Apriansyah AP bertindak sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Kemas Budiman Angga Reza (berkas terpisah) dan Riduan serta Tugimin Sukarno (DPO), pada bulan Oktober 2020 bertempat di kantor ATR/BPN Kota Palembang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian karena pemalsuan surat.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban telah menderita kerugian sebesar Rp 4 miliar. Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here