Beranda Hukum & Kriminal Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi

Dua Pelaku Pengeroyokan Diamankan Polisi

176
0
BERBAGI
Dua pelaku pengeroyokan saat diamankan polisi. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap Harinyanto (40). Akibat kejadian tersebut, korban terluka di bagian wajah, dan luka lecet pada bagian jari tangan kiri korban.

Lantaran perbuatan kedua pelaku Ari Setiawan alias Ari (32) warga Jalan A Yani Lorong Kelekar Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang dan Abdul Roni (28) warga Jalan A Yani Lorong H. Umar, Kecamatan SU II Palembang ini, diamankan anggota Unit Pidum bersama Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya masing-masing, Senin (7/2) sekitar pukul 17.09 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan korban terkait aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku di Jalan Jend A Yani Kelurahan 9-10 Ulu Kecamatan Jakabaring Palembang, pada tanggal 16 Januari 2022.

“Dari keterangan kedua pelaku ke kita, bahwa kejadian pengeroyokan itu berawal dari cekcok mulut antara pelaku Ari dengan korban masalah mau berutang di warung, tapi pelaku Ari tidak memperbolehkan karena orang tuanya sedang mudik,” ujarnya, Selasa (8/2).

Dari cekcok mulut tersebutlah terjadi perkelahian antara pelaku Ari dan korban, hingga ketika korban hendak memukul pelaku Ari menggunakan kayu, pelaku Roni datang membantu.

“Kedua pelaku ini memukul secara bergantian, kemudian dari keterangan pelaku Roni ke kita, dia mengambil senjata tajam (sajam) jenis golok dari tempat tambal ban miliknya yang tidak jauh dari warung,” kata dia.

Dengan sajam ditangannya, lanjut dia mengatakan, pelaku Roni membacok korban. Tapi korban berhasil menyelamatkan diri setelah warga sekitar melerai kejadian tersebut.

“Atas ulah keduanya terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun penjara. Dari tangan pelaku Roni, kita mengamankan satu buah sajam jenis golok yang digunakannya dalam aksi itu,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here