Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 di OKU Selatan, JPU...

Kasus Dugaan Korupsi Dana Pengadaan Alat Pencegahan Covid-19 di OKU Selatan, JPU Hadirkan 20 Orang Saksi

161
0
BERBAGI
Saat 20 orang saksi dihadirkan oleh JPU Kejari OKU Selatan di PN Palembang, Rabu (11/10/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi dana pengadaan alat pencegahan Covid-19 di OKU Selatan tahun anggaran 2022 yang menjerat terdakwa Fitri Kurniawan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (11/10/2023).

Diharapkan majelis hakim Edy Trial SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan 20 orang saksi dari Kecamatan Banding Agung.

Sementara itu sesuai sidang berlangsung, Kasi Intel Kejari OKU Selatan Aci Jaya SH MH mengatakan, hari ini agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi.

“Saksi yang kita hadirkan 20 orang saksi. Semuanya merupakan kepala desa dari Kecamatan Banding Agung dan satu orang saksi adalah Camat Banding Agung,” jelas dia.

Lanjutkan dia, dalam persidangan saksi-saksi tersebut menjelaskan bahwa benar terdakwa yang menawarkan alat alat kesehatan untuk mencegah Covid-19 yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2022 sebesar Rp 674 juta.

“Bahkan terungkapkan juga dalam persidangan bahwa salah satu saksi mengatakan mau membeli alat-alat kesehatan untuk mencegah Covid-19, karena ada iming-iming berupa uang cash back sebesar Rp 3 juta,” jelas Aci Jaya.

Masih kata dia, kejadian bermula pada sekitar tahun 2022.

“Jadi dianggarannya, oleh terdakwa Fitri Kurniawan dan saudara Leksi Yandi (DPO), di setiap desa itu diambil melalui dana desa sebanyak 80%. Kemudian terdakwa Fitri Kurniawan bersama saudara Leksi Yandi bergerak untuk mendekati setiap kepada desa agar mau membeli alat-alat kesehatan untuk mencegah Covid-19. Padahal terdakwa Fitri Kurniawan dan saudara Leksi Yandi (DPO) tidak ada izin dan berbadan hukum untuk menjual produk tersebut. Seharusnya kita untuk membeli alat kesehatan harus di toko resmi, seperti di toko kesehatan atau di apotik resmi,” paparnya.

Akibatnya, lanjut dia, perbuatan yang dilakukan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 674.052.000.

Kasi Intel menjelaskan, untuk saudara Leksi Yandi sampai sekarang masih masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk sidang selanjutnya masih dengan pemeriksaan saksi-saksi,” pungkas dia. (Hermansyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here