Beranda Hukum & Kriminal Oknum Mantan Plt Kepala Dinsos Diamankan Satreskrim Polres PALI

Oknum Mantan Plt Kepala Dinsos Diamankan Satreskrim Polres PALI

257
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

Talang Ubi, Beritakajang.com – Seorang oknum mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) diamankan oleh tim penyidik Satreskrim Polres PALI pada Kamis (19/1/2023) kemarin.

Terduga tersangka berinisial NP (50) ini sekarang sudah ditahan Satreskrim Polres PALI atas dugaan perkara tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.

Oknum mantan Plt Kadis Sosial ini ditahan berdasarkan laporan polisi nomor :LP/B-127/IX/2022/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 2 September 2022.

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Reskrim IPTU Yudhistira SIK S.Tr.K memaparkan kronologis singkat kejadian kasus yang menjerat oknum mantan Plt Kadinsos ini.

“NP selaku mantan Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI tersebut pada tanggal 5 April 2022 melakukan kerjasama dengan pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri,” kata Kapolres melalui Kasat Reskrim, Sabtu (21/1/2023).

Menurutnya, dugaan kasus tersebut dalam hal pengadaan barang dan bahan bakar minyak berupa Indomie goreng sebanyak 100 dus, minuman kaleng sebanyak 50 dus, bahan bakar minyak jenis solar sebanyak 740 liter.

Selain itu, lanjutnya, ada pula bahan bakar minyak jenis Pertalite sebanyak 375 liter dengan jumlah total akan dibayar sebesar Rp 28.060.000, dibuatkan berita acara serah terima dengan janji akan dibayarkan satu pekan setelah barang tersebut diterima.

“Dalam berita acara itu, dibayarkan pada saat ganti uang cair di Dinas Sosial PALI pada bulan April dan Juli 2022,” jelas dia.

Kemudian setelah barang dan bahan bakar tersebut diterima oleh NP, hingga kini yang bersangkutan tidak melakukan pembayaran pengadaan itu kepada pelapor dan CV. Sukses Purtan Mandiri. Ia selalu berjanji serta mengulur-ngulur waktu.

“Sedangkan ganti uang pada bulan April dan Juli 2022 sudah dicairkan. Akibat dari kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan merasa dirugikan sebesar Rp 28.000.000, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polres PALI,” terangnya.

“NP ini awalnya sudah dikirimkan surat panggilan pertama dan kedua, namun tidak pernah hadir. Kemudian kami menerbitkan surat perintah membawa NP untuk dihadapkan ke penyidik guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan pertimbangan tim penyidik, sehingga NP saat ini dilakukan penahanan,” tandas Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here