Beranda Nasional Ini Daftar 75 Partai Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

Ini Daftar 75 Partai Berbadan Hukum yang Bisa Ikut Pemilu 2024

407
0
BERBAGI
Ilustrasi. (Sumber Foto Google)

Jakarta, Beritakajang.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) merilis daftar 75 partai politik (parpol) yang telah berbadan hukum.

Seluruh parpol yang terdata ini telah memenuhi satu dari sekian banyak persyaratan untuk Pemilu 2024, yakni berbadan hukum.

Keterangan itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM melalui surat edaran Nomor M.HH-AH.11.04-09 tertanggal 17 Februari 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI guna pendataan partai politik berbadan hukum.

“Bersama ini kami lampirkan data partai politik yang telah berbadan hukum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” kata Yasonna dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (22/3).

Yasonna mengatakan berdasarkan data kepengurusan partai politik terbaru per 21 Januari 2022, ada 75 parpol berbadan hukum. Berikut ke-75 parpol tersebut.

  1. Partai NasDem Ketua: Surya Paloh.
  2. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Ketua: Oesman Sapta
  3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ketua: Akhmad Syaikhu.
  4. Partai Amanat Nasional (PAN) Ketua: Zulkifli Hasan
  5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ketua: Muhaimin Iskandar.
  6. Partai Golongan Karya (Golkar) Ketua: Airlangga Hartarto.
  7. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ketua: Prabowo Subianto.
  8. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ketua: Suharso Monoarfa.
  9. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Ketua: Megawati Soekarnoputri.
  10. Partai Demokrat Ketua: Agus Harimurti Yudhoyono.
  11. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Ketua: Yusuf Soelichin.
  12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Ketua: Hartono.
  13. Partai Pandu Bangsa Ketua: Widyanto Kurniawan.
  14. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Ketua: Rouchin.
  15. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ketua: Hary Tanoesoedibjo.
  16. Partai Barisan Nasional (Barnas) Ketua: Muhammad Arfan.
  17. Partai Kedaulutan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Ketua: Zannuba Arifah.
  18. Partai Kedaulatan Ketua: Denny M Chilah.
  19. Partai Persatuan Nasional (PPN) Ketua – (mengundurkan diri) Sekjen: Eddy Martin.
  20. Partai Pemuda Indonesia (PPI) Ketua: Effendi Saud.
  21. Partai Nasionalis Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) Ketua: Sukmawato Soekarno.
  22. Partai Demokrasi Pembaruan Ketua: Roy Binilang Bawatnusa Janis.
  23. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Ketua: Gede Pasek Suardika.
  24. Partai Matahari Bangsa (PMB) Ketua: Imam Addaruqutni.
  25. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Ketua: Agus Priyono.
  26. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Ketua: Sayuti Asyathri.
  27. Partai Republika Nusantara (Republikan) Ketua: Syahrir.
  28. Partai Pegerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) Ketua: Eko Santjojo.
  29. Partai Damai Sejahtera (PDS) Ketua: Tilly Kasenda.
  30. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBK Indonesia) Ketua: Erros Djarot.
  31. Partai Bintang Reformasi (PBR) Ketua: Bursah Zarnubi.
  32. Partai Patriot Ketua: Japto Soelistio Soerjosoemarno.
  33. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Ketua: Maria Anna.
  34. Partai Kebangkitan Nasional Ulama Ketua: Choirul Anam.
  35. Partai Merdeka Ketua: Hasannudin M. Kholil.
  36. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) Ketua: Jusuf Rizal.
  37. Partai Berkarya Ketua: Muchdi Purwopranjono.
  38. Partai Buruh Ketua: Sonny Pudjisasono.
  39. Partai Republiku Indonesia Ketua: Ramses David Simanjuntak.
  40. Partai Kongres Ketua: Zakaria Santoso.
  41. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ketua: Ahmad Ridha Sabana.
  42. Partai Pembaruan Bangsa Ketua: Engelina H Pattiasina.
  43. Partai Nusantara Kedaulatan Rakyat Indonesia (NKRI) Ketua: Heroe Syswanto NS.
  44. Partai Bintang Bulan Ketua: Hamdan Zoelva.
  45. Partai Kristen Demokrat Ketua: Tommy Sihotang.
  46. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Ketua: Ambarwati Santoso.
  47. Partai Islam Damai Aman (IDAMAN) Ketua: Rhoma Irama.
  48. Partai Indonesia Kerja (PIKA) Ketua: Hartoko Adi Oetomo.
  49. Partai Nasional Indonesia Ketua: Agus Supartono.
  50. Partai Kasih Ketua: Paul Fatruan.
  51. Partai Republik Satu Ketua: D. Yusad Siregar.
  52. Partai Karya Republik (PAKAR) Ketua: Ari Haryo Wibowo.
  53. Partai Kesatuan Republik Indonesia (PKRI) Ketua: Ivone Felicia.
  54. Partai Kejayaan Demokrasi (PEKADE) Ketua: Matori Abdul Djalil.
  55. Partai Masyarakat Madani Nusantara Ketua: Agung Yulianto Putra.
  56. Partai Bhinneka Indonesia (PBI) Ketua: Nurdin Purnomo.
  57. Partai Pemersatu Nasionalis Indonesia (PPNI) Ketua: Hengky Baramuly.
  58. Partai Gotong Royong Ketua: Mien Sugandhi.
  59. Partai Reformasi Demokrasi Ketua: Welly.
  60. Partai Republik Ketua: Suharno Prawiro.
  61. Partai Negeri Daulat Indonesia (PANDAI) Ketua: M Farhat Abbas.
  62. Partai Nasional Marhaenis Jaya Ketua: Parluhutan Hasibuan.
  63. Partai Serikat Rakyat Independen Ketua: Damanus Taufan.
  64. Partai Reformasi Ketua: Syamsahril.
  65. Partai Rakyat Ketua: Arvindo Noviar.
  66. Partai Kristen Nasional Demokrat Indonesia (KRISNA – DEI) Ketua: Clara Sitompul.
  67. Partai Islam Ketua Umum: Hendra Suhada.
  68. Partai Tenaga Kerja Indonesia (PATKI) Ketua: Munir Achmad.
  69. Partai Mahasiswa Indonesia Ketua: Umum Eko Pratama.
  70. Partai Demokrasi Kebangsaan Bersatu Ketua: Gregorius Seto Harianto.
  71. Partai Bulan Bintang (PBB) Ketua: Yusril Ihza Mahendra.
  72. Partai Pemersatu Bangsa Ketua: Eggi Sudjana.
  73. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ketua: Giring Ganesha Djumaryo.
  74. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Ketua: M Anis Matta.
  75. Partai Ummat Ketua: Rido Rahmadi.

Syarat parpol berbadan hukum

Menurut Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, disebutkan bahwa parpol harus terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum.

Menurut beleid tersebut, syarat partai politik berbadan hukum yakni:

(1) memiliki akta notaris

(2) memiliki nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh partai politik lain

(3) memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota dan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan kabupaten/kota

(4) kantor tetap berada pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota

(5) memiliki rekening atas nama partai politik

KPU minta data parpol berbadan hukum

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi sebelumnya menekankan parpol yang mengikuti Pemilu 2024 harus berbadan hukum sebagai salah satu syarat mengikuti Pemilu 2024 sesuai dengan Rancangan PKPU Pasal 5.

Selain itu, syarat pendaftaran parpol untuk pemilu yakni memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen pengurus di setiap kabupaten/kota, 50 persen kepengurusan di kabupaten/kota yang diajukan.

Parpol juga harus menyertakan keterlibatan perempuan sedikitnya 30 persen, memiliki kantor tetap di setiap daerah tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, memiliki nama, lambang, dan gambar parpol, dan bukti kepemilikan rekening atas nama parpol.

“Dokumen ini nanti akan diverifikasi oleh KPU untuk dibuktikan keasliannya,” tutur dia dalam diskusi daring, Rabu (23/3).

(Sumber NKRIPOST/IDNTimes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here