Palembang, Beritakajang.com – Dua terdakwa yakni Rusman dan Junaidi yang terlibat dugaan korupsi dalam proyek pembangunan turap penahan air RS Kusta Dr Arivai Abdullah, kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Jumat (18/2).
Dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan tim penasehat hukum para terdakwa, majelis hakim SAHLAN EFENDI SH MH membacakan amar putusan terhadap kedua terdakwa.
“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Rusman dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Junaidi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda masing-masing Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan,” katanya.
Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan wajib mengganti nilai kerugian negara dari proyek turap tersebut. Untuk terdakwa Rusman wajib mengganti uang Rp 2 juta atau diganti 4 bulan penjara, untuk Junaidi wajib mengganti uang Rp 1,4 miliar atau satu tahun penjara.
Usai majelis hakim membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, baik JPU maupun terdakwa menyatakan pikir -pikir dahulu terhadap putusan tersebut
Dalam dakwaan singkat penuntut umum, kronologi perkara dugaan korupsi yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2017 dengan nilai pagu sebesar kurang lebih Rp 12 miliar, dalam pelaksanaannya adanya dugaan pengurangan volume proyek oleh tersangka.
Adapun peran dari kedua terdakwa yakni Junaidi selaku pihak kontraktor merupakan Direktur PT. Palcon Indonesia dan Rusman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga merupakan oknum ASN RS Kusta sebagai Kasubag Rumah Tangga.
Namun, nyatanya pembangunan turap yang seyogyanya berfungsi untuk menahan penurunan tanah dari debit air di pinggir sungai, hingga saat ini belum diselesaikan. (Hsyah)