Beranda Hukum & Kriminal Diduga Lakukan Penipuan, Eko Saputra Harus Berurusan dengan Polisi

Diduga Lakukan Penipuan, Eko Saputra Harus Berurusan dengan Polisi

29
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Diduga melakukan penipuan atau penggelapan, M. Eko Saputra (36) kini berurusan dengan hukum.

Warga Rusun Blok 34 Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang tersebut diamankan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Palembang pada Rabu (13/3/2024) siang.

Korban diketahui bernama Dina (23) asal Dusun II Upang Air Salek Kabupaten Banyuasin yang tertipu hingga Rp10 juta pada Sabtu (11/11/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

Diwawancarai usai membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (13/3/2024), Dina melalui Kuasa hukumnya Firdiansyah SH mengatakan, bahwa kliennya dimanfaatkan oleh terlapor M. Eko Saputra.

“Klien kami ini selaku korban penganiayaan yang sudah melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, dan sedang diproses Unit Pidum. Sepanjang proses ini lagi berjalan, terlapor ini memanfaatkan situasi tersebut,” ujar Firdiansyah SH saat diwawancarai didepan ruang SPKT Polrestabes Palembang.

“Terlapor M. Eko Saputra meminta sejumlah uang dengan cara bertahap terhadap klien kami dengan total kerugian Rp 10 juta. Terlapor juga memanfaatkan seorang temannya dengan mengatakan kepada klien kami, bahwa temannya ini oknum anggota Polri, sehingga klien kita percaya apa yang disampaikan oleh terlapor,” jelas Firdiansyah.

Masih katanya, untuk kasus yang dilaporkan adalah penganiayaan. Berbeda dengan kasus penipuan dan penggelapan.

“Berbeda, terlapor M. Eko Saputra ini memanfaatkan situasi dan menjual nama institusi Polri sehingga korban percaya. Sementara uang yang diberikan klien kita secara bertahap dan selalu diberikan secara bertemu langsung, ada sekitar 4 sampai 5 kali bertemu dan terakhir minta cukup besar Rp7 juta, dengan total kerugian semuanya Rp 10 juta,” pungkasnya.

Sedangkan Dina diwawancarai langsung mengatakan, memang dirinya kenal dengan M. Eko Saputra.

Ditanya kenapa percaya kepada terlapor, yang mana diketahui bukan seorang anggota Polisi, Dina mengaku kalau saat itu terlapor mengatakan bahwa dia mempunyai teman seorang polisi.

“Jadi saya percaya, terakhir meminta uang Rp 7 juta sehingga total kerugian hampir Rp 10 juta,” tutupnya.

Laporan korban sendiri telah diterima petugas piket SPKT Polrestabes tindak pidana penipuan atau perbuatan curang UU No 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan adanya laporan dari korban ke SPKT Polrestabes Palembang dan terlapor telah diamankan ke Unit Pidum.

“Terlapor kini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut terkait aksinya,” ujar dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here