Beranda Hukum & Kriminal Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Orangtua Berlangsung di PN Sekayu

Sidang Kasus Perdata Menantu Gugat Orangtua Berlangsung di PN Sekayu

111
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi)

Muba, Beritakajang.com – Sidang kasus perdata terkait menantu gugat orangtua sendiri berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu, Selasa (28/2/2023).

Perkara ini berawal dari permasalahan tanah pada bulan April 2022 yang lalu. Pasangan suami istri Alimudin (70) dan Kocik (istri) menjual tanah di lokasi sebelah timur rumahnya berukuran 9 meter x 25 meter di Dusun 3 Desa Tanjung Kerang Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba, kepada Wiliansyah (tergugat).

“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi turut tergugat I dan II dalam pokok perkara menyatakan gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke veerklaard), menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.104.000,00,” ujar hakim memutuskan persidangan.

Dengan hasil putusan PN Sekayu tersebut, Williansyah bersama rekan-rekannya yang turut tergugat melakukan sujud sukur di Kantor Hukum Indafikri SH dan Partners.

“Alhamdulillah bersyukur kepada yang maha kuasa. Terima kasih kepada tim pengacara Pak Indafikri SH dan tim atas bantuan ini. Kami bersyukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas kemenangan ini,” katanya sambil menahan air mata.

Di tempat yang sama, Wati selaku anak kandung dari Kocik dan Alimudin, mengaku senang sekaligus menyakitkan karena ini perkara dalam keluarga sendiri.

“Lawan kita ini saudara sendiri, saudara kandung. Semoga hal seperti ini tidak terulang lagi, Cukup keluarga kami yang mengalami, jangan sampai melimpah keluarga yang lain,” ucap dia.

Sementara itu, Indafikri SH didampingi Eldo Rado SH dan Septian Dwi Cahya SH selaku kuasa hukum para tergugat saat dibincangi awak media ini mengatakan, sejak Agustus tahun 2022 lalu kita sudah mulai melakukan pemeriksaan perkara perdata nomor 37/Pdt.G/2022/PN.Sky tahun 2022 di Pengadilan Negeri Sekayu.

“Tentu saja dalam putusan yang dinyatakan PN Sekayu ini, kami akan menunggu sikap dari penggugat apakah akan mengajukan banding atau bagaimana, jadi kita tunggu 14 hari kedepan,” ujarnya.

“Ini perkara cukup unik ya. Bukan hanya perkara hukum, tapi menyangkut masalah moralitas dan etika. Dimana kita sudah berupaya mendamaikan dua keluarga ini, antara anak dan menantu dengan orangtua. Namun upaya itu sampai detik ini belum tercapai. Mudah-mudahan perkara ini menjadi pelajaran kedepan, jangan sampai ada lagi anak menggugat orangtua terkait harta benda,” jelas Indafikri. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here