Beranda Hukum & Kriminal Tiga Pengedar Narkoba Asal Bengkulu Dibekuk Polres Mura

Tiga Pengedar Narkoba Asal Bengkulu Dibekuk Polres Mura

282
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Tiga terduga kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Mura di salah satu rumah di Desa G2 Dwijaya, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (19/1) sekitar pukul 11.00 Wib.

Diketahui ketiga tersangka yakni, Dores Saputra (24) warga Desa Sindang Jati, Kecamatan Sindang Kelingi, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Kemudian, Sainubi Arbi (20) dan Rendi Setiawan (28), keduanya warga Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dari tangan ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1.04 gram. Lalu, satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 0.16 gram, satu bungkus kertas putih yang di dalamnya berisikan diduga daun ganja seberat 3.19 gram. Serta, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp 200.000, dimana BB ditemukan di bawah kasur kamar tidur.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar saat dikonfirmasi awak media, Selasa (19/1), membenarkan telah meringkus tiga tersangka kurir sekaligus pengedar narkoba pada Senin (18/1) di salah satu rumah warga di Desa G2 Dwijaya.

“Benar, kami telah meringkus tugas tersangka diketahui identitas tersangka yakni, Dores Saputra, Sainubi Arbi dan Rendi Setiawan,” kata AKP Denhar.

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/09/I/2020/Sumsel/RES MURA.

Bermula saat anggota mendapat informasi dari warga bahwa di Desa G2 Dwijaya ada tiga orang terlibat dengan narkotika. Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi berdasarkan laporan tersebut, saat tiba di lokasi dijumpai ketiga tersangka.

Saat dilakukan pengeledahan ditemukan BB diantaranya, sabu seberat 1.04 gram, sabu seberat 0.16 gram dan satu bungkus daun ganja seberat 3.19 gram. Serta, satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, satu bal plastik klip kosong, satu unit Hp Android merk Xiaomi, uang tunai senilai Rp 200.000.

“Jadi saat kami geledah ditemukan barang haram berikut timbanga, yang disimpan tersangka di bawah kasurnya. Selanjutnya, tersangka berikut BB digelandang ke Mapolres guna dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here