Beranda Hukum & Kriminal Okum Dosen Cabul Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Okum Dosen Cabul Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

330
0
BERBAGI
Persidangan yang diketui oleh majelis Hakim Siti Fatimah SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengdilan Negeri (PN) Palembang menggelar sidang perdana terdakwa kasus dugaan ausila yang dilakukan oleh oknum dosen Universiatas Sriwijaya Palembang, Adhitya Rol Asmi (34) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang dipimpin oleh majelis Hakim Siti Fatimah SH MH, Kamis (17/2), tertutup untuk umum. Mengingat kasus ini adalah kasus dugaan asusila.

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Aditya Rol Asmi, Darmawan SH MH mengatakan jika yang bersangkutan didakwa dengan tiga pasal berbeda.

“Terdakwa didakwa dengan 3 pasal, namun bukan berlapis. Yakni Pasal 289 KUHP, atau Pasal 294 Ayat (2) ke 2 KUHP, atau Pasal 281 ke 1 KUHP,” ujar Darmawan.

Selain itu dikatakan Darmawan, dalam pemeriksaan klienya, terdakwa Aditya Rol Azmi telah mengakui adanya perbuatan tersebut.

Sementara itu untuk terdakwa Reza Ghasarma, sidang akan kembali digelar usai jam istrahat makan siang, Kamis. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here