Beranda Hukum & Kriminal Suap Bupati Muba,Terdakwa Suhandy Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

Suap Bupati Muba,Terdakwa Suhandy Dituntut JPU 3 Tahun Penjara

362
0
BERBAGI
Saat JPU KPK RI membackan tuntutan terdakwa Suhandy. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rl Iksan SH MH menuntut terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba Nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara.

Hal tersebut diketahui dalam sidang yang digelar Kamis (17/2), saat JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdkwaa Suhandy dihadapan majelis hakim Abdul Aziz SH MH.

Dalam tuntutannya JPU KPK bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerinta dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nopatisme. Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya.

“Menuntut terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” tegas JPU saat bacakan tuntutan di persidangan.

Usai mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU KPK RI, majelis hakim menerangkan bahwa jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here