Beranda Hukum & Kriminal Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

Keberatan dengan Dakwaan JPU, Kuasa Hukum Ajukan Eksepsi

179
0
BERBAGI
Kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma, Gandhi Arius SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermanysha)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan asusila melalui via chat WhatsApp, terdakwa Reza Ghasarma yang merupakan oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang

Dari pantauan terlihat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH MH, digelar secara virtual dan tertutup untuk umum, mengingat kasus ini adalah kasus dugaan asusila, Kamis (17/2).

Tim kuasa hukum terdakwa  Reza Ghasarma, Gandhi Arius SH MH saat dikonfirmasi selepas sidang mengatakan, pihaknya mengajukan eksepsi atau keberataan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

“Dari dakwaan Jaksa kita mengajukan keberatan, ada point yang kita pikir tidak sesuai. Secara umum sendiri nama Unsri tentu nama baiknya harus cepat pulih, status ASN klien kita masih hanya dinonaktifkan saja,” ungkapnya.

Saat ini terdakwa sendiri masih ditahan di Rutan Polda Sumsel.

“Kalau besuk keluarga sudah, kalau saya secara pribadi satu kali. Komunikasi lewat keluarga, sampai detik ini klien kami diperlakukan dengan baik, sesuai prosedur. Misalnya fitnah, ada yang mengatakan malam-malam balek, padahal tidak ada sama sekali, fitnah itu,” tegas Gandhi.

Sidang selanjutnya dilanjutkan dengan agenda eksepsi, untuk saksi sebelumnya itu sesuai BAP ada 6 orang. Saksi ahli juga nanti kita hadirkan termasuk saksi yang meringankan.

Diketahui, terdakwa RG tersandung dugaan perkara asusila melalui via WhatsApp, setelah dilaporkan tiga mahasiswi berinisial C, D dan F. Terdakwa disinyalir mengirim chat kepada korban yang mengandung muatan asusila. Selain tulisan, gambar ada juga suara-suara tidak pantas.

Barang bukti 3 buah ponsel milik korban dan satu ponsel juga disita dalam perkara ini kejadiannya di Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, dilaporkan tanggal 1 Desember 2021, yang ditangani Unit Renakta Ditresktimum Polda Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here