Beranda Banyuasin Wabup Slamet: Pengusaha Ayam dan Telur Wajib Urus Pajak

Wabup Slamet: Pengusaha Ayam dan Telur Wajib Urus Pajak

234
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ida Lela)

Pangkalan Balai, Beritakajang.com – Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menyampikan sosialisai kepada seluruh pengusaha ayam dan telur untuk tetap bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, terkhusus mengenai pajak dan perizinan usaha yang bertebaran di Desa Air Batu Kecamatan Talang Kelapa dan kecamatan lainnya.

Orang nomor dua di Bumi Sedulang Setudung meminta agar seluruh pengusaha peternak mengurus perpajakannya yang belum masuk ke Banyuasin, seperti NPWP dan perizinan lainnya.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin mengimbau seluruh pengusaha ternak ayam dan petelur dapat bekerjasama dengan pemerintah, salah satunya taat membayar pajak. Pemerintah akan membantu sebaik mungkin jika kepengurusan perizinan dan lain-lain ada kendala. Kabupaten Banyuasin merupakan pemasok telur nomor 2 di Indonesia. Untuk itu kita harus terus bersinergi demi peningkatan kualitas bagi pengusaha, produk dan penunjang lain dari usaha ini,” tambah Slamet.

Hal ini diperkuat oleh Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Aidil Fitri yang siap membantu masalah perizinan bagi perusahaan yang masih belum memiliki izin sampai saat ini.

“Kita tahu Kabupaten Banyuasin wilayah pemasok telur nomor dua (2) di Indonesia, namun usaha peternakan baru terdaftar sebanyak lima (5) perusahaan. Untuk itu kita harus membenahi masalah ini,” tegasnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banyuasin, Supriadi mengatakan kewajiban pengusaha adalah PBB dan perizinan, memiliki NPWP cabang agar pajak penghasilan yang dibayar masuk PAD Kabupaten Banyuasin dan segera daftarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB bagi pengusaha yang memilikinya.

Dari aspek lingkungan hidup, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin, Izromaita menyatakan peternak ayam sangat penting mempunyai dokumen SPPL, UKL UPL. Untuk ayam petelur batasan SPPL 11.500 per siklus, kapasitas kandang untuk petelur dan diatas 11.500 harus mengurus UKL UPL.

“Diharapkan semua pengusaha mengurus izin lingkungan hidup, karena ke depan sanksi yang diterapkan akan tegas bagi pengusaha nakal, jika masih terjadi pemerintah akan langsung menindak tegas,” pungkas dia. (Ida)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here