Beranda Hukum & Kriminal Tiga Terdakwa yang Terlibat Kasus Narkotika Diganjar 6 Tahun Penjara

Tiga Terdakwa yang Terlibat Kasus Narkotika Diganjar 6 Tahun Penjara

195
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Mangapul Manalu SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni Jon Kenedi, Sazili, dan Hendra Antoni (berkas terpisah) yang terlibat dalam kasus jual beli narkotika sebanya 160 paket kecil dengan berat 101,63 gram, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (26/1).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Paul Marpaung SH MH menjelaskan bahwa perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mengadili dan menjatuhkan terhadap ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” terang majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

Terhadap putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, tim kuasa hukum ketiga terdakwa merasa keberatan dan menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Devianti Iteria SH, yang mana sebelumnya ketiga terdakwa dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula pada saat tim anggota Reserse Polda Sumsel mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Jalan Karya Bakti Kelurahan Ulak Burung Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Mendapat infomasi tersebut, kemudian tim melaporkan kepada pimpinan dan mendapatkan perintah untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap ketiga terdakwa dengan cara undercover buy.

Saat dilakukan penggeledahan dan penagkapan didapatkan barang bukti sebanyak 160 dibungkus plastik klip trasparan narkotika jenis sabu dengan berat 101,63 gram, berikut barang bukti dan ketiga terdakwa langsung diamankan ke Polda Sumsel untuk di proses lebih lanjut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here