Beranda Hukum & Kriminal Dua Pengedar Sabu Asal Palembang Dituntut 15 Tahun Penjara

Dua Pengedar Sabu Asal Palembang Dituntut 15 Tahun Penjara

268
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Taufik Hidayat. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang lanjutan perkara narkotika yang menjerat terdakwa Ahmad Marzuki Juki (45) dan Dilla Taufik alias Topek (33) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Rabu (13/10).

Dalam persidangan yang digelar secara virtual, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH membacakan tuntutannya terhadap kedua terdakwa.

JPU menyatakan, perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I jenis bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram sebagaiman diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatannya, kedua terdakwa dituntut oleh JPU Kiagus Anwar dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

“Menuntut agar majelis hakim mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Marzuki alias Juki dan terdakwa Dilla Taufik alias Topek dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara,” tegas Kiagus saat bacakan tuntutan.

Setelah mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Taufik Hidayat SH MH menunda jalannya persidangan sampai pekan depan, guna memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyusun nota pembelaan (pledoi).

“Sidang ditunda sampai pekan depan dengan agenda pledoi,” tutup Taufik.

Diberitahukan dalam laman Sip PN Palembang,kejadian bermula saat keduanya ditangkap oleh Tim Satres Narkoba Polda Sumsel disekitaran Jalan Residen Abdul Rozak Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur 2 Kota Palembang pada tanggal 22 April 2021 lalu.

Keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan laporan masyarakat yang mengatakan bahwa kedua terdakwa sering melakukan transaksi jual beli narkoba. Pada saat dilakukan penggeledahan dan penangkapan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 198,64 gram.

Selanjutnya kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga perkara ini disidangkan. [Hsya]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here