Beranda Hukum & Kriminal Pelaku Pencurian Handphone Diringkus Polisi

Pelaku Pencurian Handphone Diringkus Polisi

339
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus Oktavianus alias Vinus, pelaku pencurian hanphone.

Pelaku pun diberi tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran hendak kabur pada saat akan ditangkap, Rabu (28/4) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Vinus merupakan pelaku pencurian di Jalan Merdeka Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukti Kecil Palembang, pada Ahad (18/3) lalu sekira pukul 04.30 WIB, di rumah korban AD.

Pencurian tersebut dilakukan saat korban pergi ke masjid untuk sholat Subuh. Pelaku yang sudah mengintai langsung masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu, lalu mengambil handphone [Hp] korban.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit AKP Robert Sihombing membenarkan sudah mengamankan pelaku pencurian tersebut.

“Tersangka diamankan setelah adanya laporan dari korban, kemudian Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 melakukan penyelidikan dan penangkapan,” ujarnya, Jumat (30/4).

Lanjutnya, atas ulahnya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara,

“Tersangka dengan terpaksa diambil tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat ditangkap, kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah kotak Hp Merk Samsung A72 dan 1 unit Hp Merk Samsung A72 warna hitam,” jelasnya.

Sementara pelaku mengakui bahwa telah mencuri Hp. “Ya pak, saya melakukan aksi pencurian, terpaksa lantaran butuh uang, dan tidak memiliki pekerjaan layak. Menyesal pak, uang hasil penjualan Hp sudah habis dipakai membeli kebutuhan sehari-hari,” terangnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here