Beranda Hukum & Kriminal Tiga Terdakwa Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Dua Diantaranya 3 Tahun 6...

Tiga Terdakwa Dituntut JPU 4 Tahun Penjara, Dua Diantaranya 3 Tahun 6 Bulan

354
0
BERBAGI
Terlihat tiga terdakwa di layar monitor saat mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pali Andi Purnomo SH MH membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek normalisasi Sungai Abab Kecamatan Abab Kabupaten Pali tahun anggaran 2018, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (5/1).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mangapul Manalu SH MH, JPU Kejari Pali Andi Purwono SH MH berseta tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Menutut terdakwa Sri Dwi Astuti dengan hukuman 4 tahun penjara denda Rp 250.000.000, serta subsider 3 bulan,” kata dia.

Sementara terdakwa Junaidi dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, denda Rp 100.000.000, subsider 3 bulan. Serta terdakwa Rorin Nadian dituntut JPU dengan hukuman 3 tahun 6 bulan denda Rp 100.000.000, subsideir 3 bulan, serta mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti sebasar Rp 3.543.721.715 yang jika tidak mampu dibayar diganti dengan hukuman selama 1 tahun 8 bulan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, ketiga terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaannya untuk agenda sidang pekan depan.

Dalam dakwaan JPU Kejari Pali mengatakan, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengurangi volume pada pelaksanaan normalisasi Sungai Abab di Kabupaten Pali.

Atas perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp 3.543.721.715. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here