Beranda Hukum & Kriminal Penyuap Bupati Muba Nonaktif Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Penyuap Bupati Muba Nonaktif Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

190
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis Hakim Abdul Aziz SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara yang merupakan penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin, jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kamis (30/12).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Aziz SH MH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Taufiq Ibnugroho SH MH dan tim KPK, yang mana terdakwa dihadirkan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU berdasarkan laman SIP PN Palembang, jika terdakwa Suhandy pada bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Oktober 2021 atau setidaknya pada suatu waktu antara tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, bertempat di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Musi Banyuasin, memberi uang sebesar Rp 4.427.550.000 kepada Dodi Reza Alex Noerdin selaku Bupati Musi Banyuasin.

Kemudian kepada Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.

Pemberian uang tersebut dengan maksud supaya Doddy Reza Alex Noerdin, Herman Mayori dan Eddy Umari membantu terdakwa Suhendy, baik secara langsung maupun tidak langsung mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021.

Terpisah, tim penasehat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati SH MH mengatakan, sebagaimana dalam dakwaan JPU KPK, klien kami didakwa dengan Pasal  5 ayat 1 huruf a Jo Pasal 13.

“Terhadap dakwaan tersebut, kami sudah menyiapkan strategi-strategi untuk pembelaan. Tapi terus terang karena ini sudah sikapnya UTT, dan fakta-fakta hukum sudah seperti itu, jadi kami tinggal mengikuti,” jelas dia.

Sementara, JPU KPK Taufiq Ibnugroho menambahkan, jadi pada hari ini kami sudah resmi membacakan surat dakwaan terhadap Suhandy selaku pemberi. Kemudian di dalam dakwaan ini, terdakwa Suhandy  didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a Jo Pasal 13. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here