Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

Pemkab Muba Ikuti Sosialisasi SE Mendagri Nomor 821/5492/SJ

215
0
BERBAGI
(Sumber Foto Kominfo Muba)

Sekayu, Beritakajang.com – Pj Bupati Muba H. Apriyadi diwakili Asisten Administrasi Umum Drs Safaruddin M.Si mengikuti sosialisasi Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022 hal persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada pelaksana tugas / penjabat / penjabat sementara kepala daerah dalam aspek kepegawaian perangkat daerah secara virtual, Jumat (23/9/2022), di ruang rapat bupati.

Dalam sosialisasi ini, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro menekankan beberapa hal yang harus dipahami dalam surat edaran tersebut. Yaitu terkait dengan pemberian kewenangan sangat terbatas terhadap dua hal yaitu pemberhentian atau pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi bagi ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Mutasi antar daerah/instansi sesuai ketentuan dari persyaratan perundang-undangan, tidak termasuk mutasi jabatan.

“Tiga pokok utama di poin 4 bahwa Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur/Bupati/Walikota untuk melakukan pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/aparatur sipil negera di lingkungan pemerintah daerah provinisi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” jelas dia.

Sementara, Ditjen Otda Kemendagri Dr Cheka Virgowansyah SSTP ME mengurai dua hal yaitu pertama pemberhentian atau pemberhentian sementara penjatuhan sanksi untuk ASN yang melakukan pelanggaran disiplin atau tidak jelas betulnya bagi yang lagi lanjut proses hukum, sebagaimana amanat undang-undang. Kedua, mutasi ASN antar daerah/instansi pemerintah tidak termasuk mutasi jabatan struktural, mutasi kepala sekolah, kepala puskesmas.

Ia juga mengatakan jika ada ASN tersangka tindak pidana korupsi harus segera diberhentikan, dan Pj Bupati tidak harus meminta izin dari kementerian.

“Dalam Kesempatan ini, Saya menjelaskan terkait pemberian kewenangan oleh Pak Menteri. Dan kewenangan itu sangat terbatas diberikan kepada bapak /ibu tujuannya untuk akselerasi layanan pimpinan, kemudian penyederhanaan prosedur,” terangnya.

Pj Bupati Muba H Apriyadi diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Muba Drs Syafaruddin M.Si menyatakan bahwa pemkab siap menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak kementerian yang telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini. Dengan adanya sosialisasi ini, tentunya akan lebih memahami lebih luas ketentuan yang berlaku, sehingga dapat menghindari kekeliruan dalam memberikan keputusan,” pungkasnya. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here