Palembang, Beritakajang.com – Adanya isu sertifikat tanah baru yang hanya tiga hari mengurusnya, dibantah langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang, Norman.
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Norman menjelaskan minimal 3 bulan penerbitan sertifikat surat tanah baru.
“Kalau dulu namanya judikasi. Dan saat ini namanya kegiatan PTSL. Terkait itu tidak benar, hanya 3 hari,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/12).
Lebih lanjut kata dia, untuk tahapannya dilakukan pengukuran, bila sifatnya masal dibutuhkan waktu selama 1 bulan.
Kemudian dilakukan penelitian data yuridis yang juga memakan waktu 1 bulan. Setelah itu, masuk ke tahap pengumuman, terbit surat ukur dalam waktu 1 hari. Dan satu hari selanjutnya barulah terbit sertifikat baru.
“Minimal 3 bulan sertifikat ini jadi, bukan 3 hari,” jelasnya. [Andre]