Beranda Hukum & Kriminal Empat Terdakwa Kasus Tambang Minyak Ilegal Jalani Sidang Perdana, Penasehat Hukum Ajukan...

Empat Terdakwa Kasus Tambang Minyak Ilegal Jalani Sidang Perdana, Penasehat Hukum Ajukan Eksepsi

347
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Siti Fatimah SH. MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakanjang.com – Terdakwa Bambang Suprayoga, Marto, Arafik, dan Sukma Wijaya jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Selasa (28/12).

Keempat terdakwa terlibat dalam kasus penambangan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin.

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Siti Fatimah SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fauzan SH MH melalalui sambungan teleconference membacakan dakwaannya terhadap empat terdakwa.

Dalam dakwaan JPU menjelaskan, bahwa para terdakwa diduga melakukan penambangan minyak ilegal dari sumur tua MJ titik 34 yang terletak di Kelurahan Mangun Jaya Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam dakwaan juga diketahui bahwa dari penambangan minyak tersebut menghasilkan 7 sampai 10 drum per hari yang dijual kepada PT Petro Muba dengan harga Rp 570 ribu per drum.

Atas perbuatanya, empat terdakwa oleh JPU dijerat dengan Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 40 No 7 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang ciptaker, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, penasehat hukum para terdakwa Yusma Heri SH dan Dimas SH mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi dalam persidangan pekan depan.

“Ya, kami selaku penasehat perlu ajukan eksepsi, karena dinilai dakwaan JPU kabur. Karena dalam dakwaan dia menyatakan itu permasalahan penyulingan minyak, tapi disitu juga ada permasalahan pencemaran lingkungan,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here