Beranda Hukum & Kriminal Sidang Tindak Pidana Narkotika yang Menyeret Deby Destiana Cs Ditunda Majelis Hakim

Sidang Tindak Pidana Narkotika yang Menyeret Deby Destiana Cs Ditunda Majelis Hakim

251
0
BERBAGI
Pengadilan Negeri Klas IA Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Sidang keputusan dugaan kasus pemufakatan jahat tindak pidana narkotika yang menyeret terdakwa Deby Destiana, Marcelia, Mat Arif alias Mat Geplek, Faridah alias Cicik Ida hari ini ditunda oleh majelis hakim pokok perkara, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (23/12).

Dimuka persidangan yang digelar teleconference, hakim pokok perkara menjelaskan sidang ditunda tanggal 6 Januari 2022.

“Sidang kita tunda, karena petikan putusan terdakwa belum siap,” pungkasnya.

Sidang yang hanya berjalan kurang lebih lima menit itu turut dihadiri JPU Ursulah Dewi SH MH dan keempat terdakwa dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Merdeka Palembang.

Sebelumnya JPU Ursula Dewi menuntut empat terdakwa dengan 10 tahun penjara, dan tim penasehat hukum terdakwa Debi Destiana meminta di dalam nota pembelaannya dengan didasarkan pada fakta materil yang terungkap di persidangan.

Khusus untuk terdakwa Debi Destiana agar kiranya dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam pekara ini, atas dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotikan berdasarakan pada surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan barang bukti sabu seberat 15,54 gram, tiga bal plastik klip bening, satu timbangan digital, satu dompet warna ping, uang tunai Rp 2,4 juta, satu kaleng susu dan tiga unit ponsel.

Sementara, penasehat hukum terdakwa, Desmon, membenarkan sidang putusan kliennya ditunda majelis hakim pokok perkara.

“Berdasarkan hasil sidang hari ini, kami dari Tim PH mendengarkan penjelasan dari majelis hakim yang menangani pokok perkara, bahwa majelis hakim menunda atau menjadwalkan kembali waktu agenda sidang putusan pada tanggal 6 Januari 2022. Dikarenakan penjelasan majelis hakim di muka persidangan tadi bahwa putusan belum siap,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, jajaran Satres Narkoba Polrestabes Palembang pimpinan AKBP Andi Supriadi menggerebek bisnis narkoba yang menyeret satu keluarga di Jalan Mayor Zen, Lorong Sukarami, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni Palembang, yakni Faridah alias Cik Idah (56). [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here