Beranda Hukum & Kriminal Gunakan Pisau Buat Melukai Orang, Charles Diganjar 1 Tahun 10 Bulan Penjara

Gunakan Pisau Buat Melukai Orang, Charles Diganjar 1 Tahun 10 Bulan Penjara

226
0
BERBAGI
Majelis hakim yang diketahui oleh Harun Yulianto saat membacakan putusan terdakwa Charles. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Charles salah terdakwa yang melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial Ro, sehingga mengalami luka di bagian perut, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (31/8).

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Harun Yulianto SH MH menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan melawan hukum melakukan penganiayaan terhadap korban Ro, sehingga menyebabkan luka pada perut dan dada bagian kiri, sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Charles dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan,” terang majelis hakim saat di persidangan.

Vonis tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adya Larastuti SH, yang mana sebelumnya terdakwa Charles dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Diketahui dari laman SIP PN Palembang, kejadian berawal pada tanggal 29 Januari 2021 bertempat di depan gerbang pintu masuk depot Pertamina Jalan Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang.

Saat itu korban Ro yang baru tiba di tempat kerja dengan menggunakan sepeda motor sambil menyapa karyawan lainnya yang sedang ngobrol, tiba-tiba terdakwa datang yang sebelumnya sudah menyimpan emosi kepada korban. Karena korban tidak membantu permintaan terdakwa.

Kemudian terdakwa langsung menghampiri korban, dan langsung mengayunkan tangannya sambil memegang senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban hingga mengenai dada sebelah kiri korban sebanyak 1 kali.

Saat hendak menusuk kembali, korban berhasil menangkis tangan terdakwa. Kemudian terdakwa langsung meninggalkan korban dan pergi membawa senjata tajam jenis pisau yang terdakwa gunakan.

Lalu korban masuk ke dalam parkiran kantor sambil memeriksa badan yang ditusuk oleh terdakwa, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebur ke Polsek Kertapati. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here