Beranda Hukum & Kriminal Alex Noerdin dan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Jalani Tahanan di Rutan Pakjo

Alex Noerdin dan Tiga Tersangka Korupsi PDPDE Jalani Tahanan di Rutan Pakjo

183
0
BERBAGI
Saat Alex Noerdin tiba di Rutan Pakjo Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Provinsi Sumsel, Rabu (22/12) sekira pukul 11.40 WIB, tiba di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang.

Keempat tersangka itu diantaranya Alex Noerdin [mantan Gubernur Sumsel], Muddai Madang [mantan Komisasris PDPDE], Caca Isa Saleh S [mantan Dirut PDPDE] dan Yuniarsyah Hasan [Dirut PT Dika Karya Lintas Nusantara].

Kemudian saat keluar dari mobil tahanan plat merah BG 9968 MZ milik Kejati Sumsel, mantan Gubernur Sumsel dan tiga tersangka lainnya terlihat memakai rompi tahanan dengan tangan terborgol masuk ke ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Palembang yang dikawal ketat oleh petugas.

Selanjutnya, setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan di Kejari Palembang, keempat tersangka tersebut langsung dibawa ke Rutan Kelas 1A Pakjo Palembang untuk ditahan.

Bistok Oloan Situngkir Amd.IP SH MH selaku Kepala Lapas Kelas 1A Palembang, membenarkan terkait pelimpahan tahanan terhadap Alex Noerdin Cs dari Kejari Palembang.

“Kurang lebih jam 3 sore tadi kami telah menerima pelimpahan dari Kejaksaan sebanyak empat orang atas nama Bapak AN dan kawan-kawan,” ujarnya.

Dijelaskannya, bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap keempat tersangka yang nantinya juga akan dilakukan isolasi selama 14 hari.

“Kita periksa dulu kesehatannya, kemudian nanti akan kita isolasi selama 14 hari, sebagaimana perintah Direktorat Jenderal Permasyarakatan bagi tahanan baru yang masub wajib dilakukan isolasi,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Selasa malam sekira pukul 22.00 WIB, Kejari Palembang menerima barang bukti berupa 4 unit mobil mewah yang disita Kejagung RI dari tersangka AN dan MM. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here