Beranda HL Polrestabes Palembang Amankan Delapan Juru Parkir Liar

Polrestabes Palembang Amankan Delapan Juru Parkir Liar

293
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Sempat viral di medsos banyak pengaduaan dari masyarakat terkait parkir liar di depan kantor Badan Kepegawai Negara (BKN) Kota Palembang yang berada di Jalan Gubernur H. Bastari Jakabaring, membuat jajaran Polrestabes Palembang bergerak sehingga mengamankan delapan juru parkir liar, Senin (10/8/2020).

Kasat Sabhara Polrestabes Palembang AKBP Sony Trianto mengatakan, juru parkir liar yang diamankan diduga sering memaksa meminta uang parkir kepada peserta yang sedang melaksanakan giat tes calon pegawai negeri sipil. Mereka ini diduga sering memaksa dengan meminta uang parkir dari Rp5-10 ribu.

“Dari laporan masyarakat, mereka ini memaksa minta uang parkir, mobil sepuluh ribu dan motor lima ribu, kalau tidak dikasih mereka akan marah-marah,” katanya.

Sementara itu juru parkir motor, Hasan (66), warga H Umar Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, mengatakan bahwa dia tidak memaksa mematok uang parkir motor. “Idak makso pak, dikasih dua ribu kami ambek, ado jugo yang ngasih lima ribu kami ambil,” katanya.

Senada disampaikan Ridwan, juru parkir mobil. Warga 13 Ulu Kecamatan Seberang Ulu Dua ini mengaku tidak memaksa, Namun, menurut dia, rata-rata pengguna mobil memberi Rp10 ribu.

“Kami idak mematok pak, karena parkir mobilnyo dari pagi sampai siang, jadi wajar bae pak kalu kami mintak sepuluh ribu,” kata dia. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here