Palembang, Beritakajang.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH MH menuntut terdakwa mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang, Nurmala Dewi, dengan pidana penjara selama 5 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Rabu (15/12).
Terdakwa Nurmala merupakan mantan Kepsek SD Negeri 79 Palembang yang terlibat dugaan korupsi penyalahgunaan dana BOS.
Di hadapan majelis hakim yang diketui oleh Mangapul Manalu SH MH dan JPU Kejari Palembang Hendy Tanjung SH berserta terdakwa Nurmala Dewi dihadirkan langsung di persidangan guna mendengarkan JPU membacakan tuntutan.
Dalam tuntutan JPU juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan tidak pidana korupsi, dan juga terdakwa berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), namun tidak memberikan suri tauladan baik bagi masyarakat.
Bahwa terdakwa tidak mengakui perbuatannya, tidak ada itikat baik untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 475.533.000, dan juga terdakwa pernah melarikan diri dalam kurun waktu kurang lebih selama 1 tahun 6 bulan dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
“Menuntut terdakwa Nurmala dewi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” terang JPU di persidangan.
Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelus hakim menunda jalannya persidangan pekan depan dengan agenda pledoi (pembelaan).
Untuk diketahui, terdakwa Nurmala Dewi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana BOS SDN 79 Palembang tahun anggaran 2019 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 450.000.000.
Atas perbuatanya, Nurmala Dewi dikenakan pasal 2 atau pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang tindak pidana korupsi. (Hsyah)