Beranda Hukum & Kriminal Pengadilan Agama Sekayu Digugat Seluruh Advokat Muba

Pengadilan Agama Sekayu Digugat Seluruh Advokat Muba

833
0
BERBAGI
Para advokat Muba usai menyambangi Pengadilan Agama Sekayu. [Sumber Foto Beritakajang.com/Tarmizi]

Sekayu, Beritakajang.com – Seluruh Advokat Muba bersatu dan sepakat menamai dirinya dengan Asosiasi Advokat Muba (AAM), Rabu (18/8), resmi menggugat Pengadilan Agama Sekayu atas surat yang telah diterbitkan oleh Pengadilan Agama Sekayu.

Bahwa surat edaran nomor W6-A7/1206/HK.05/Vlll/2021 tanggal 5 Agustus 2021 yang diterbitkan Pengadilan Agama tersebut berbicara perihal peningkatan kualitas pembangunan dan pengelolahan zona integritas dan peningkatan kualitas pelayanan di masa pandemi covid-19.

Menurut para advokat Muba, ada ketiga poin dari surat edaran tersebut yang menyakiti mereka. Pertama mengenai kalimat menindaklanjuti dari laporan masyarakat tentang adanya oknum yang mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kedua, bagi advokat/pengacara tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan kliennya di dalam area Pengadilan Agama Sekayu.

“Yang ketiga, bagi advokat/pengacara tidak diperkenankan membuka kantor hukum di sekitar area Pengadilan Agama Sekayu, diberikan batasan jarak paling dekat 500 meter dari gedung Pengadilan Agama Sekayu. Dari ketiga poin itu, tujuan utama surat tersebut ditujukan kepada advokat (pengacara) Muba,” ungkap Ketua AAM Indafikri SH usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Sekayu.

Ketua Pengadilan Agama Sekayu telah menuduh advokat (pengacara) Muba mencari keuntungan pribadi dengan mendampingi pencari keadilan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan tidak ada satupun aturan/undang-undang yang melarang advokat bertransaksi dengan kliennya dimanapun-kapanpun. Serta tidak ada larangan di dalam UU bagi advokat untuk beracara/berkantor dimanapun di seluruh wilayah Republik Indonesia. Hal-hal tersebutlah yang sangat menyakiti perasaan para advokat Muba.

“Jika Pengadilan Agama Sekayu ingin meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolahan zona integritas, silahkan fokus saja ke internal mereka dan tidak membuat kegaduhan seperti saat ini. Bahwa jika Pengadilan Agama Sekayu ingin melakukan peningkatan kualitas pelayanan di masa pandemi Covid-19, maka inilah jawabannya. Bahwa kami melalui gugatan, menuntut ganti kerugian sejumlah Rp 3 miliar, dimana apabila dikabulkan akan kami serahkan seluruhnya secara terbuka ke Satgas Covid-19 Muba,” tukasnya.(Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here