Beranda Musi Banyuasin Pemkab Muba Desak Kementerian ESDM Beri Delegasi ke Daerah

Pemkab Muba Desak Kementerian ESDM Beri Delegasi ke Daerah

447
0
BERBAGI
Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi melalui Sekda Apriyadi saat menghadiri rapat pembahasan mekanisme dan persyaratan dalam rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang tata cara pengusahaan dan pemproduksian minyak bumi pada sumur tua dan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat sekitar, Selasa (19/10), di Hotel Novotel. (Sumber Foto Kominfo Muba)

Sekayu, Beritakajang.com – Persoalan illegal drilling yang seringkali menimbulkan korban, membuat Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terus mendesak pihak Kementerian ESDM untuk melakukan revisi Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008.

“Kami meminta agar pihak Kementerian ESDM memberikan pendelegasian ke kabupaten untuk meminimalisir persoalan ini, baik melalui edukasi dan lainnya yang sesuai SOP,” ungkap Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP melalui Sekda Drs H Apriyadi M.Si saat menghadiri rapat pembahasan mekanisme dan persyaratan dalam rancangan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia tentang tata cara pengusahaan dan pemproduksian minyak bumi pada

sumur tua dan sumur minyak yang dikelola oleh masyarakat sekitar, Selasa (19/10), di Hotel Novotel.

“Prinsipnya Pemkab Muba akan mengikuti SOP, dan ada kejelasan sehingga akan memberikan kontribusi positif untuk masyarakat secara legal,” ujarnya.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, persoalan illegal drilling ini harus dilakukan secara komprehensif dan mempunyai regulasi yang jelas dan tegas.

“Kita tidak akan bicara lagi soal diskusi dan rekomendasi. Hal ini harus segera ada keputusan yang sah agar tidak terus berlarut. Oleh sebab itu, dalam hal ini kementerian ESDM harus segera mengeluarkan keputusan dan diselesaikan secara bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan masukan rapat akan dikoordinasikan dengan Menteri ESDM.

“Nanti kita akan melakukan revisi Peraturan Menteri Nomor 1 tahun 2008 terkait peraturan sumur-sumur tua, dengan landasan memperhatikan unsur lingkungan dan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Tutuka juga menyebutkan, hal utama yang perlu diperhatikan ialah legalitas. Bahwa BUMD yang berhak mengirim dan memproduksi, selanjutnya ke K3S. “Selain itu juga harus ada pembinaan dan memperhatikan aspek pengamanan,” tandasnya.

Rapat pembahasan juga dihadiri Pangdam II/Sriwijaya Mayor Jenderal TNI Agus Suhardi, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Toni Harmanto MH, Dandim 0401 Muba Letkol Arh Faris Kurniawan SST MT, Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK M.Si dan kepala perangkat daerah terkait. (Tarmizi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here