Beranda Hukum & Kriminal Mantan Kepsek SMAN 13 Mengelak Perihal Sejumlah Kwitansi

Mantan Kepsek SMAN 13 Mengelak Perihal Sejumlah Kwitansi

260
0
BERBAGI
Penasihat hukum terdakwa Zainab, yakni Marulam Simbolon SH MH. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 13 Palembang, Terdakwa Zainab, yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 13 Palembang tahun anggaran 2017-2018, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, dengan agenda keterangan saksi, Selasa (19/10).

Dihadapan ketua majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendy Tanjung SH, terdakwa Zainab mengaku tidak mengetahui alias mengelak atas keterangan saksi Nelly selaku bendahara sekolah SMAN 13 Palembang.

Perihal sejumlah kwitansi pembelian bahan untuk membangun sarana prasarana sekolah yang diduga di markup terdakwa Zainab. Termasuk adanya pemberian uang lelah untuk bendahara sekolah dari dana BOS, yang tidak ada dalam aturan juknis.

“Untuk markup kwitansi itu tidak tahu, saya hanya menandatangani laporan keuangan saja, kemudian disetujui oleh Diknas,” ujarnya.

Penasihat hukum terdakwa Zainab, yakni Marulam Simbolon SH MH menjelaskan, terkait pencatatan itu ada faktur-faktur yang berbeda, itu diluar pengetahuan Ibu Zainab, namun dilakukan bendaharanya.

“Termasuk pemberian uang lelah itu benar, lalu soal fee buku itu dipergunakan untuk kebutuhan sekolah. Kerugian negaranya Rp 254 juta sudah dikembalikan, jadi beliau beritikad baik mengelola sekolahnya. Jika dianggap ada kesalahan administrasi atau ptosedurnya dikonfrontir ke Diknas. Karena sebagai Plh tentu atas sepengetahuan atasannya ya, saat itu Pak Bone dari Diknas mengatakan laporannya disampaikan dengan baik,” jelasnya saat diwawancarai.

Dalam agenda keterangan saksi terdakwa Zainab yang disampaikan point pentingnya, dia melakukan hal itu tentang pencairan dana BOS sebagai kepsek, bagaimana agar kegiatan sekolah berjalan dengan baik.

“Apakah ketika dana BOS belum cair ditutup, tentu tidak. Itulah usaha beliau agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Itikadnya baik sebagai Plh dan selalu dikonsultasikan, diakui saksi Bone yang dihadirkan,” jelasnya.

Pekan depan, sebagai kuasa hukum tentu membela dengan menyampaikan fakta-fakta dipersidangan. “Karena tidak ada dalam sepengetahuan dia terkait kwitansi faktur pembelian barang, yang di markup tidak tahu. Klien kita berpesan, karena diluar pajak bagaimana menanggulanginya. Maka disepakati di sekolah dinaikan 10 persen menutupi pajak pembelian barang itu,” beber Marullam menambahkan, saat ini terdakwa Zainab sendiri statusnya masih sebagai tahanan kota.

Jaksa Penuntut Umum Hendy Tanjung SH mengatakan dari keterangan terdakwa pihaknya akan mendalami dan menindaklanjutinya.

“Keterangan saksi-saksi dan terdakwa terus kami dalami, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Dengan didukung bukti-bukti yang dinilai cukup,” jelas JPU. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here