Beranda Hukum & Kriminal Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma L Tobing Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus...

Alex Noerdin, Muddai Madang dan Laonma L Tobing Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Masjid Sriwijaya

281
0
BERBAGI
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi merilis tiga tersangka baru dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tahun 2015-2017, Rabu (22/9).

Berdasarkan rilis dari Kejagung itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH, Rabu (22/9) malam, membenarkan hal tersebut.

“Betul, Kejaksaan Agung telah merilis penetapan 3 tersangka baru dalam kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya tahun 2015-2017, berdasarkan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel pada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,” kata dia.

Ketiga tersangka tersebut antara lain mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin [AN], mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang [MM] serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah bansos, Laonma L. Tobing [LLT].

Khaidirman juga menambakan, adapun peran ketiga tersangka berdasarkan rilis Kejagung RI, saat itu AN merupakan Gubernur Sumsel, tentu yang bertanggung jawab dan mengeluarkan surat keputusan terkait danah hibah tersebut. Sementara, proses dana hibah ditemukan oleh penyidik tidak sesuai dengan prosedur selaku ia menjabat sebagai gubernur.

Sedangkan peran MM adalah bendahara umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya. “Seyogyanya dana hibah itu diberitakan kepada yasaan yang berdomisili di Sumatra Selatan, artinya dimana dana itu diberikan (bersumber). Namun alamat yayasan itu sendiri ternyata di Jakarta, di rumah yang bersangkutan, dan itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” jelas dia.

Sementara, untuk peran LLT, saat itu ia menjabat sebagai Kepala BPKAD. Artinya dia yang bertanggung jawab tentang pencairan dana hibah.

“Dana hibah ada dua kali pencairan, yang pertama tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar, dan yang kedua tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar,” tambah dia.

Lanjut Khaidirman, ketiganya tidak dilakukan penahanan. Sebab, tersangka AN dan MM sudah ditahan dalam perkara lain oleh penyidik Kejagung. Sementara untuk LLT Sudah menjadi narapidana, masih menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo dalam perkara kasus korupsi bansos Sumsel tahun 2013.

“Selanjutnya, ketiga tersangka dijerat sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 atau 3, Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi,” terang dia.

Perlu diketahui, pembangunan Masjid Sriwijaya itu sendiri menggunakan dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tahun anggaran 2015 dan 2017 sebesar Rp 130 miliar.

Sebelumnya, sudah ada empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya itu, antara lain Eddy Hermanto [mantan Ketua Pembangunan Masjid Sriwijaya], Dwi Kridayani [KSO PT Brantas Abipraya-Yodya Karya], Syarifudin [Ketua Panitia Lelang Pembangunan Masjid], serta Yudi Arminto [Projek Manager PT Brantas Abipraya], yang saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kemudian dalam perkara ini, Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka lagi, yakni mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, yang saat ini baru akan memasuki proses persidangan.

Lalu yang terakhir, mantan Gubernur Sumsel dua periode Alex Noerdin, mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang serta mantan Kepala BPKAD Sumsel yang juga terpidana kasus korupsi dana hibah bansos, Laonma L Tobing, turut dijadikan tersangka oleh Kejagung RI. Jadi total tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya menjadi 9 tersangka. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here