Beranda Hukum & Kriminal Belum 24 Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang

Belum 24 Jam Usai Kejadian, Pelaku Pembunuhan Diringkus Unit Ranmor Polrestabes Palembang

227
0
BERBAGI
Tersangka Sangkut saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Belum 24 jam usai melakukan pembunuhan terhadap korban Anwar (55) yang terjadi pada Rabu (22/9) sekira pukul 15.30 WIB, di Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Kedukan RT 20 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang. Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelakunya, Kamis (23/9) sekira pukul 04.30 WIB.

Tersangka tak lain tetangga korban sendiri, Darwin alias Sangkut (42), diringkus saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di kawasan Pakjo Kecamatan IB I. Kini, tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail  membenarkan pelaku sudah ditangkap.

“Pelaku, Alhamdulillah sudah berhasil ditangkap Unit Ranmor. Setelah menerima laporan adanya kejadian, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan,” tegasnya.

Kompol Tri menambahkan, pelaku terlibat penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan menggunakan cangkul.

“Untuk motif dendam, karena sebelumnya tersangka kesal sudah dimaki korban, saat tersangka meminta uang kepada korban. Saat melihat korban duduk sendirian di TKP, timbul niat tersangka melakukan aksinya,” jelas dia.

Masih kata dia, untuk barang bukti sudah diamankan, antara lain satu cangkul serta sebuah topi warna abu-abu. “Atas ulahnya tersangka akan diterapkan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman penjara di atas 8 tahun,” tutup dia. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here