Beranda Hukum & Kriminal PN Tipikor Palembang Resmi Terima Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid...

PN Tipikor Palembang Resmi Terima Berkas Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

221
0
BERBAGI
Pelimpahan berkas dua tersangka ke Pengadilan Negeri Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Berkas tersangka Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi yang terjerat kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya jilid ll, resmi diterima Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang.

Berkas kedua tersangka sebanyak dua bundle yang dibawa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Kamis (9/9) sore, diterima langsung oleh petugas panitera Tipikor Cecep Sudrajat SH MH.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Palembang, Sahlan Effendi SH MH, membenarkan dua berkas tersebut telah diterima. Dan saat ini masih dilakukan registrasi terlebih dahulu oleh petugas panitera Tipikor Palembang.

“Untuk selanjutnya dilakukan registrasi terlebih dahulu, baru nanti akan diajukan terlebih dahulu ke Ketua Pengadilan guna penetapan persidangan,” ujar Sahlan yang juga hakim asli Palembang ini kepada awak media.

Sementara untuk jadwal persidangan sendiri, kata Sahlan, dalam waktu beberapa hari kedepan sudah ada penetapan jadwal persidangan.

“Untuk jadwal sidang bisa dilihat langsung nanti melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang ada di website PN Palembang,” ungkap Sahlan.

Untuk jalannya persidangan, tambah Sahlan, kemungkinan besar tetap melalui sistem daring (sidang online) dan tetap mengedepankan protokol kesehatan, mengingat saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, selain sudah menetapkan empat tersangka tersebut, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumsel sekaligus Ketua TAPD dan Ahmad Nasuhi, mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here