Beranda Hukum & Kriminal Curi Tanaman Hias, Pasutri Ini Dihukum Setahun dan 1 Tahun 6 Bulan...

Curi Tanaman Hias, Pasutri Ini Dihukum Setahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

245
0
BERBAGI
Ketua majelis hakim Touch Simanjuntak SH M.Hum saat membacakan putusan kedua terdakwa. (Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pasangan suami istri (pasutri) M. Sharial (29) dan Rara Tri Darmayanti (20) yang telah melakukan pencurian tanaman hias, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan secara virtual, Rabu (14/7).

Dalam persidangan majelis hakim yang diketuai oleh Touch Simanjuntak SH M.Hum menjelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363.

“Mengadili dan menjatukan kepada kedua terdakwa, yakni untuk terdakwa M. Sharial dijatuhkan dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Sedangkan untuk terdakwa Rara Tri Darmayanti dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun,” jelas majelis hakim.

Setelah mendengar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati SH, yang mana sebelumnya keduanya dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Perlu diketahui, kejadian bermula dimana sepasang suami istri sedang melintas di Jalan Manggis II Perum Multi Wahana Blok N-12 No.001 RR 16 / RW 04 Kelurahan Lebung Gajah Kecamatan Sematang Borang Kota Palembang dengan menggunakan sepeda motor, melihat sebuah rumah milik korban Tasmini banyak bunga hias.

Pada saat itu, terdakwa M. Sharial mengatakan kepada istrinya Rara, alangkah bagusnya tanaman tersebut. Kalau dijual, bisa untuk sewa bedeng.

Lalu, M. Sharial menghentikan laju sepeda motornya dan berniat mengambil tanaman tersebut.

Pada saat melancarkan aksinya, tiba-tiba lampu rumah korban medadak mati. Melihat itu, terdakwa langsung memanjat pagar untuk keluar, langsung melarikan diri dengan membawa hasil curiannya.

Kemudian, kedua terdakwa langsung menawarkan tanaman itu untuk dijual melalui media sosial, dan berhasil terjual dengan harga Rp 1 juta.

Setelah berhasil menjual tanaman itu, kedua terdakwa langsung pulang ke rumah. Tak lama kemudian, keduanya dibawa oleh pihak kepolisian dari Polsek Sako Kota Palembang untuk ditindaklanjuti. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here