Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilkada OI, Ini Hukuman Ketiga Terdakwa

Terlibat Korupsi Dana Hibah Pilkada OI, Ini Hukuman Ketiga Terdakwa

49
0
BERBAGI
Saat ketiga terdakwa dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2019-2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OI, ketiga terdakwa dihukum 2 tahun 8 bulan penjara serta 2 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Masrianti SH MH pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/2/2024).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, antara beberapa perbuatan yang satu sama lain ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa Darwan Iskandar dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan. Selain dihukum pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta, jika uang tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 bulan,“ ucap majelis hakim saat di persidangan.

Dilanjutkan majelis hakim, sementara untuk terdakwa Idris dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan.

Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Idris untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak sanggup dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Kemudian, lanjut hakim lagi, untuk terdakwa Karlina dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 250 juta dan subsider 3 bulan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OI menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun serta denda Rp 200 juta dan subsider 6 bulan.

Diketahui dalam dakwaannya, kasus tersebut bermula saat Bawaslu OI memperoleh dana hibah senilai Rp 19 miliar yang bersumber dari APBD Ogan Ilir tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kemudian dari hasil penyidikan bahwa diduga telah terjadi perbuatan markup terhadap pengelolaan dana hibah yang dilakukan oleh para terdakwa.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Selatan yang diterima Kejari OI menyatakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp 7,4 miliar. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here