Beranda Hukum & Kriminal Viral di Medsos, Tiga Pelaku Jambret Bocah 10 Tahun Diringkus Polisi

Viral di Medsos, Tiga Pelaku Jambret Bocah 10 Tahun Diringkus Polisi

276
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Anggota gabungan dari Pidum, Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Tim Buser Polsek IT I Palembang berhasil meringkus tiga [3] pelaku jambret terhadap seorang bocah berusia 10 tahun bernisial KA di Jalan Ariaodillah Lorong Perburuhan, tepatnya di belakang SMP 3 Kecamatan Ilir Timur (IT) I Kota Palembang, Kamis (1/7) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.

Bahkan aksi ketiga pelaku yang diketahui bernama Nopri Febriansyah (24), Frans Sunarta (25) dan Ricky Pandawa Putra alias Riki (19) ini sempat viral di media sosial (medsos).

Aksi ketiganya akhirnya berakhir di jeruji besi Polsek IT I Palembang usai ditangkap oleh anggota gabungan tersebut, tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP), Senin (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek IT I AKP Ginanjar Aliya Sukmana dan Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing mengatakan, bahwa ketiga pelaku ini ditangkap atas laporan korban dan viralnya aksi pelaku di medsos.

“Atas laporan itulah anggota gabungan kita berhasil mengamankan ketiganya sedang nongkrong tidak jauh dari TKP, dan langsung dibawa ke Polrestasbes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” ujarnya, Selasa (6/7).

Dari interogasi yang dilakukan, lanjut Kompol Tri mengatakan, bahwa ketiganya nekat melakukan aksi begal terhadap seorang bocah karena ingin berpesta sabu-sabu. “Motif mereka melakukan aksi begal karena ingin berpesta sabu. Dari keterangan ketiganya ke anggota kita, bahwa otak aksi begal ini yakni pelaku Riki,” kata dia.

Untuk kronologinya sendiri berawal saat korban bersama dengan adiknya akan pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki. Kemudian datang ketiga pelaku menggunakan sepeda motor melewati korban dan adiknya yang sedang berjalan kaki.

Pelaku Nopri memberhentikan motornya, lalu pelaku Frans dan Riki turun dari motor langsung memegangi dan merampas ponsel korban.

Pelaku Frans memukuli kepala korban, dan pelaku Riki mengambil ponsel korban merek Samsung Galaxy S4.

“Setelah mendapatkan ponsel korban, para pelaku ini dari keterangannya ke kita, menjualkan ponsel melalui OLX kepada Mr.X seharga Rp 700 ribu. Dan uang hasil penjualan tersebut dibelikan sabu-sabu dan dihisap bertiga di rumah kosong yang berada di Jalan Letnan Hadin Kecamatan IT I Palembang,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, anggota gabungan turut mengamankan barang bukti satu buah topi kain, satu lembar baju kaos oblong, satu pasang sandal jepit dan satu lembar celana penjang. “Atas ulahnya ketiga pelaku kita jerat pasal berlapis baik aksi begalnya maupun perlindungan anak,” bebernya.

Sementara itu, pelaku Riki mengakui perbuatannya bersama kedua temannya. “Kami saat itu hanya iseng-iseng saja, dimana aksi itu tidak kami rencanakan,” ungkapnya.

Kemudian ia dan Frans melakukan pemukulan dan perampasan ponsel korban, sedangkan pelaku Nopri menunggu di motor. “Kami saat itu berbagi tugas, setelah mendapatkan ponsel kami kabur dan menjualnya melalui OLX,” tuturnya.

“Untuk hasil penjualannya sendiri sebesar Rp 700 ribu dibelikan sabu. Kami menikmati hasil aksi yang dilakukan dengan pesta sabu di rumah kosong dan bermain judi slot,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here