Beranda NTB RDP Pemekaran Desa Samba, Sarjono: Kita Harus Kuatkan Pondasi Dulu

RDP Pemekaran Desa Samba, Sarjono: Kita Harus Kuatkan Pondasi Dulu

273
0
BERBAGI

Lombok Utara, Beritakajang.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama Pemerintah Desa Sambik Bangkol (Samba) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para tokoh se-desa setempat terkait persetujuan pemekaran desa, berlangsung di Balai Desa setempat Kamis (17/6).

Hadir pula pada RDP diantaranya Plt Camat Gangga Parihin SSos, Kasi Pemerintahan Kecamatan Gangga Denda Karni SSos, Para Tokoh dari 14 Dusun yang ada di Samba, anggota BPD, Babinsa Samba Peltu Zainal Abdi Koko serta perangkat desa setempat.

Pj Kades Samba Sarjono dalam sambutannya mengatakan pemekaran desa merupakan suatu proses pembagian wilayah desa menjadi lebih dari satu desa dengan tujuan meningkatkan pelayanan serta mempercepat pembangunan. Pendekatan dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan peningkatan pelayanan publik.

Menurutnya, pemekaran desa merupakan upaya percepatan dan pemerataan pembangunan, meningkatkan peluang pertumbuhan ekonomi dalam suatu desa. Namun untuk memekarkan desa ada pertimbangan maupun kondisi tertentu yang menyebabkan apakah sebuah desa sudah layak untuk dimekarkan atau tidak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemerintah desa sangat hati-hati. Kita harus cermat dan teliti agar prosesnya sejurus dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang ada. Kita tidak boleh tergesa-gesa karena dapat berkonsekuensi hukum di kemudian hari. Itulah kenapa pemdes harus cermat, bagaimana kita harus betul-betul mengacu kepada regulasi UU yang mengatur pemekaran wilayah,” ungkap Jono biasa disapa penjabat Kades Samba ini.

Sementara untuk membentuk desa ada isu strategis yang mesti menjadi pertimbangan matang diantaranya urgensi, terkait seberapa penting sebuah desa dimekarkan, berupa kondisi sosial yang berkembang di masyarakat, dan kebutuhan dalam skala nasional dan daerah dalam konteks penataan desa.

“Mengenai pemekaran Desa Sambik Bangkol ini, ada tiga kutub kepentingan yang harus betul-betul dimatangkan dan menjadi bahan RDP kita hari ini. Pertama, kepentingan nasional dimana isu pemekaran ini terkait pelaksanaan kebijakan strategis yang ditetapkan pemerintah pusat, melakukan percepatan dan pembangunan antarwilayah. Kedua, kepentingan daerah dan desa, misalnya kemampuan pendanaan bagi desa pada skala desa dan kabupaten dan konsekuensi logis penambahan biaya operasional desa baru. Ketiga, sisi kepentingan masyarakat ada jumlah penduduk desa, luas wilayah desa, tingkat kesulitan geografis desa, dan sebagainya,” terang Kasubbag Humas pada Bagian Humas dan Protokol KLU itu.

Dijelaskan pula, publik hearing (dengar pendapat) itu mengacu pada perintah UU dan aturan hukum lainnya yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat terkait usulan pemekaran Desa Samba dengan menghadirkan perwakilan pemerintah desa, BPD dan tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dari 14 dusun se-Desa Samba.

Lebih lanjut dikatakan Sarjono, hasil RDP itu nanti akan dijadikan sebagai dasar legal standing dalam bentuk Berita Acara terkait dukungan usulan pemekaran Desa Samba menjadi desa otonomi murni yang baru, Desa Persiapan Darunnajah.

“Pada prinsipnya, pemerintah desa mendukung usulan pemekaran ini. Namun atensi kami setelah bisa dimekarkan menjadi desa baru, jangan sampai terjadi ketimpangan di sana-sini,” tandasnya.

Kondisi Desa Samba kini sudah baik dan harus lebih baik lagi kalau sudah dimekarkan. Pengusulannya harus benar-benar teliti dan cermat baik dari persyaratan administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

Kata dia, jangan sampai setelah pemekaran disetujui dan berjalan nantinya menjadi beban jika hasilnya tidak sesuai harapan. Oleh karenanya kebijakan-kebijakan usulan pemekaran harus dikupas tuntas pada dengar pendapat tersebut.

“Harus kita pahami RDP ini upaya kita memenuhi mekanisme proses dalam sebuah pemekaran sesuai kehendak regulasi dan bukan kehendak yang lainnya,” pesan Sarjono.

Diingatkannya, bahwa pemekaran desa tidak semudah yang dibayangkan, tidak semudah membalikkan telapak tangan tetapi butuh proses yang panjang, harus dibarengi dengan kerja keras dan komitmen yang kuat. Pasalnya, pemekaran itu jalan menuju lahirnya desa baru, prosesnya sampai ke kementerian dalam negeri. Menuntut kesabaran, tidak boleh tergesa-gesa, haruslah prosedur karena pemekaran itu ibarat membangun rumah baru.

“Harus kita matangkan di bawah dulu, kita bangun pondasi yang kuat dulu, sehingga bangunan rumah kita nantinya benar-benar sesuai harapan. Tidak ujug-ujug begitu saja. Kalau tergesa-gesa, boleh jadi usul pemekaran ini hanyalah kepentingan sesaat dan bukan kehendak masyarakat. Ini yang perlu kita wanti-wanti, sehingga segala hal ihwal terkait persiapan dan kesiapan kita harus benar-benar matang dan lengkap,” tegas Mantan Sekjen PMII Yogyakarta itu.

Menurut Pj Kades asal Desa Bentek ini, kondisi KLU sekarang sedang terpuruk akibat bencana sejak 2018 diguncang gempa, lalu sekarang digempur bencana corona. Itulah sebabnya Pemdes menyikapi pelan-pelan tapi pasti. Hal itu bukan berarti pemdes kurang responsif, tapi dirinya tahu pemekaran itu agenda dengan proyeksi jangka panjang.

“Peserta RDP ini adalah para tokoh dari semua dusun. Saya harap  persetujuan para peserta nantinya untuk memuluskan tindaklanjut ke tahapan selanjutnya. Kalau kita sudah suara bulat untuk pemekaran, maka kita dapat melangkah ke tahapan berikutnya. Maka pendapat, masukan, dan saran RDP ini harus tercatat rapi, berguna sebagai dasar bagi Pemdes untuk mengambil kebijakan selanjutnya,” pungkas Pj Kades Samba itu. (Sas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here