Beranda Hukum & Kriminal Lagi, Warga Muba Terciduk di Mura Pasal Narkoba

Lagi, Warga Muba Terciduk di Mura Pasal Narkoba

329
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Setelah berhasil meringkus tersangka Paku Alam (42) dan Eko Peri Susanto (29), warga Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (15/3).

Satnarkoba Polres Mura kembali meringkus diduga tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 6.25 gram, di pesta malam di Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Selasa (16/3) sekitar pukul 00.30 WIB.

Diketahui identitas tersangka yakni Sutris (40) warga Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan (Sumsel).

Awal mula saat ditangkap sekaligus digeledah di tubuh tersangka tidak ditemukan BB, namun setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka terletak di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin ditemukan narkotika jenis sabu seberat 6.25 gram serta menemukan satu bal plastik klip sedang kosong.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar didampingi Kanit DIK II, IPDA Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka Sutris karena terlibat dalam kepemilikan satu paket sabu.

“Berdasarkan laporan polisi Lp-A/37/III/2021/Sumsel/Res Narkoba tanggal 16 Maret 2021 tersangka, Sutris kami ringkus,” kata Denhar didampingi Hendra, Kamis (18/3).

AKP Denhar menjelaskan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa ada salah seorang warga Kabupaten Musi Banyuasin diduga terlibat kepemilikan narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan dan pengintai terhadap tersangka.

Kebetulan, yang bersangkutan sedang menghadiri acara pesta malam, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan meringkus tersangka. Namun, ironisnya saat digeledah tidak ditemukan BB di tubuh tersangka, sehingga anggota melakukan introgasi sekaligus melakukan pengembangan dalam upaya mencari BB, dengan meluncur kerumah tersangka untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasilnya, anggota berhasil menemukan narkotika jenis sabu sebanyak satu bungkus plastik klip sedang seberat 6.25 gram dan satu bal plastik klip sedang kosong. “Saat ini, tersangka beserta BB ditahan di Polres, guna dilakukan pendalaman perkara,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here