Beranda HL Larikan Gadis di Bawah Umur, Ateng Diringkus Tim Landak

Larikan Gadis di Bawah Umur, Ateng Diringkus Tim Landak

261
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus M. Samsuri alias Ateng (32) di Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 20.00 Wib

Tersangka asal Desa Mandi Aur ini diringkus diduga perkara melarikan anak di bawah umur sekaligus dugaan persetubuhan terhadap WK (15).

Kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, Ahad (6/12/2020) sekitar pukul 19.00 Wib.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andriyan saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut, namun yang bersangkutan sudah diringkus di Polres Mura.

“Benar, ada dugaan perkara melarikan dan persetubuhan anak di bawah umur, namun yang bersangkutan sudah ditahan dan masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Alex, sapaannya.

AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan warga bahwa tersangka berada di Desa Mandi Aur. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian berada di TKP. Setelah di lokasi ternyata benar, tersangka berada di lokasi.

“Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan langsung digelandang Kepolres tanpa melakukan perlawanan,” jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut AKP Alex menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi LP-B/113/ XII/ 2020/ Sumsel/ Res Mura tanggal 9 Desember 2020. Diduga perkara tersebut terjadi bermula tersangka dengan cara mengajak korban tanpa sepengetahuan orang tuanya dan hingga tidak pulang.

Akibat kejadian tersebut, IM (47), keluarga korban melaporkan ke SPKT Polres Mura dan menuntut tersangka untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Maka dari itulah, tersangka kami ringkus dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here