Beranda HL Polisi Bubarkan Hajatan dengan Orgen Tunggal, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Polisi Bubarkan Hajatan dengan Orgen Tunggal, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

312
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Kegiatan orgen tunggal di daerah kawasan Seberang Ulu (SU) l yang berlangsung Ahad kemarin mendapatakan respon tegas dari Kapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol  Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim AKBP Nuryono menyatakan pemilik orgen tunggal dan pihak hajatan bakal mendapat sanksi tegas berupa ancaman pidana penjara satu tahun dan denda puluhan juta rupiah.

“Acara tersebut dibubarkan petugas karena mengabaikan protokol kesehatan. Apalagi sampai mengundang kerumunan massa,” kata Nuryono, Senin (5/10/2020).

Polisi sebelumnya membubarkan acara hajatan dengan orgen tunggal di dua lokasi di wilayah hukum yang sama. Lokasi pertama yakni dekat Tugu Parameswara 15 Ulu, Jakabaring. Kedua di Lorong Halim, Jalan Panca Usaha 5 Ulu SU I.

“Di dua lokasi ini, pemilik hajatan mengumpulkan orang dan sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan,” ungkapnya.

Selain membubarkan acara, polisi juga turut menyita peralatan orgen tunggal dan mengamankan pemilik hajatan.

“Dijelaskan bahwa untuk penyelengara hajatan dan pemilik orgen tunggal akan dikenakan Undang-undang Kesehatan Nomor 6 2018 dengan ancaman pidana satu tahun penjara dan denda jutaan rupiah. Ya kami mengimbau agar masyarakat tetap menjaga situasi tetap kondusif dan menerapkan protokol kesehatan, terutama soal keramaian orang. Kita juga mencegah jangan sampai ada klaster baru,” tegasnya.

Sementara pemilik hajatan, Ambrul (57), warga 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, hanya tertuduk saat dikonfirmasih. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here