Beranda HL Satlantas Polrestabes Palembang Bersama Dishub Pasang Marka Pembatas Jarak Satu Meter Bagi...

Satlantas Polrestabes Palembang Bersama Dishub Pasang Marka Pembatas Jarak Satu Meter Bagi Sepeda Motor

358
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satlantas Polrestabes Palembang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang memasang marka pembatas jarak satu meter bagi sepeda motor di dua persimpangan lampu merah di Kota Palembang.

“Dua lokasi, Simpang Lima DPRD dan Simpang Tiga Demang-Angkatan 45,” kata Kasatlantas Polrestabes Palembang AKBP Yusantiyo Sandhy didampingi Kanit Turjawali IPTU Kurniawan Azwar, Rabu (15/7/2020).

Pemasangan marka tersebut bertujuan agar pemotor memiliki jarak aman saat berhenti di lampu merah.

Yusantiyo menjelaskan, marka pembatas jarak bagi sepeda motor dipasang pada Selasa (14/7/2020) malam.

“Baru tadi malam marka kita pasang dan selesai tadi pagi. Karena pemasangan marka ini kita menunggu kondisi jalan sepi kendaraan,” kata Yusantiyo.

Pihaknya akan mensosialisasikan kepada para pengguna jalan dengan menerjunkan petugas di traffic light dua persimpangan tersebut. Sehingga pengendara diarahkan berhenti tepat di posisi yang sudah ditentukan.

“Kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat, pengendara. Sosialisasi baik tertib berlalu lintas maupun protokol pencegahan Covid-19 saat berkendara,” terang Yusantiyo.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, marka pembatasan dibuat berjarak 1 meter bagi sepeda motor di jalan protokol dalam rangka menghadapi new normal di tengah pandemi Covid-19.

“Prioritas marka pembatasan jarak 1 meter bagi kendaraan roda dua ini kita pasang di jalan protokol dulu,” kata Anom. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here