Beranda HL Perkecil Resiko Penyebaran Covid-19, Disdukcapil OKI Batasi Jam Pelayanan

Perkecil Resiko Penyebaran Covid-19, Disdukcapil OKI Batasi Jam Pelayanan

398
0
BERBAGI

Kayuagung, Beritakajang.com – Untuk memperkecil resiko penyebaran virus Covid-19, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan pembatasan jam pelayanan yang sebelumnya pukul 16.00 Wib menjadi pukul 12.00 Wib.

Hal ini sampaikan oleh Sekretaris Dinas (Sekdin) Disdukcapil OKI Huswatun Hasana SH MH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/3/2020) kemarin.

Menurut Huswatun, pembatasan jam pelayanan ini lebih disebabkan oleh adanya imbauan dari pemerintah pusat melalui pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus Covid-19 atau yang lebih dikenal dengan sebutan virus corona.

Namun, menurut Huswatun, hal itu tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemohon yang akan melakukan pembuatan dokumen, baik itu perekaman untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan dokumen-dokumen lainnya terkait kependudukan dan catatan sipil.

“Kita hanya membatasi waktu dan itu tidak mempengaruhi kualitas pelayanan. Yang tadinya para pemohon bisa langsung berbondong-bondong masuk keruangan pelayanan, sekarang kita mengharuskan mereka untuk mengantri,” ujar Huswatun.

Para pemohon juga sebelum memasuki ruang pelayanan, lanjut Huswatun, harus disemprotkan hand sanitizer yang sebelumnya sudah disiapkan oleh pihak Disdukcapil.

Kemudian dilanjutkan dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh yang dilakukan oleh petugas kesehatan yang tergabung dalam satuan tugas (satgas) gugus tugas pencegahan serta penaggulangan virus Covid-19 dengan menggunakan alat khusus yang sesuai dengan standar protokoler yang telah ditetapkan.

“Ini juga kan sesuai dengan himbauan bupati untuk terus berupaya melakukan pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona ini,” terangnya lagi.

Dirinya berharap dengan dilakukannya pembatasan jam pelayanan ini tidak mengurangi antusias masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen terkait kependudukan dan catatan sipil. Dan diharapkannya agar permasalahan ini cepat berlalu, sehingga semua dapat berjalan normal kembali.

“Semoga saja hal ini tidak mempengaruhi antusias masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan, baik KTP, KK, maupun akte kelahiran. Kita berdoa sama-sama agar semua ini cepat berlalu dan kehidupan kita bisa berjalan normal seperti sediakala,” tandasnya. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here