Beranda Hukum & Kriminal BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dari Malaysia

BNNP Sumsel Gagalkan Pengiriman 20 Kg Sabu dari Malaysia

437
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumsel bersama Tim Narkotika Bea Cukai Kanwil Sumbagtim berhasil menggagalkan pengiriman sekitar 20 kilogram (Kg) sabu yang berasal dari Malaysia.

Pengiriman sabu melalui darat dari Kota Pekan Baru Riau melalui jalan lintas Pekanbaru – Jambi – Palembang itu berhasil diketahui petugas BNNP Sumsel, sehingga dilakukan penyergapan di Jalan Lintas Betung – Jambi, tepatnya Tanjung Mulya Dusun 4 Desa Bukit Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin pada Rabu (21/6/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Hasil penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Xenia warna hijau metalik nopol BG 1966 ZM, petugas BNNP Sumsel menemukan barang bukti (BB) di bangku tengah kendaraan itu berupa satu buah koper warna hitam berisikan sabu sebanyak 20 bungkus.

Selain barang bukti, petugas BNNP Sumsel juga mengamankan dua tersangka yakni sopir M. Rizky Septian (35) warga Jalan Taqwa Mata Merah Kecamatan Kalidoni Palembang, dan penumpang bernama Tomi Nainggolan (43) warga Jalan Dr. M. Isa Kecamatan IT III Palembang. Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, keduanya langsung dibawa ke kantor BNNP Provinsi Sumsel.

Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol. Djoko Prihadi melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Adi Herpaus mengatakan, kami terus melakukan koordinasi dengan pihak dari Pekan Baru untuk pencegahan peredaran narkotika tersebut.

“Sabu ini asalnya dari Malaysia, dan masuknya melalui Pekan Baru. Kedua tersangka yang membawa sabu ini merupakan kurir yang diperintahkan bandarnya bernama Andi,” ujar Kombes Pol. Adi Herpaus saat pers rilis di kantor BNNP Sumsel, Jumat (23/6/2023).

Sambung dia mengatakan, ini merupakan jaringan internasional. Sabu yang dikirim kedua tersangka kepada bandar utama, baru disebarkan ke lainnya.

“Sabu tersebut menuju ke Sumsel dari Pekan Baru, jika berhasil lewat langsung masuk ke bandar – bandar di Sumsel, baru disebar ke bandar kecil, namun berhasil kita tangkap di perjalanan,” jelas dia.

Atas perbuatannya kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara, tersangka Rizky mengaku hanya diperintahkan untuk mengantarkan sabu dan diupah perpaket (1 Kg) sebesar Rp 8 juta.

“Saya disuruh mengantarkan ke Palembang dari Pekan Baru, untuk satu paketnya dihargai Rp 8 juta, yang dibawa banyaknya 20 paket (20 Kg), dan sudah kedua kalinya melakukan pekerjaan ini,” katanya.

Lanjut dia, sebelum lebaran kemarin pertama kalinya mengantarkan 16 Kg sabu dari Pekan Baru ke Palembang.

“Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari saja, sama diupah perpaket Rp 8 juta,” tukasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here