OKI, Beritakajang.com – Jajaran Polsek Cengal berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Jalan Poros Simpang 4 Kebun Limau Kasturi, PT Sampoerna Agro, wilayah Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/08/2025) sekira pukul 19.30 WIB, ketika korban DH (33) sedang mengendarai mobil dump truck melintas di lokasi. Tiba-tiba pelaku NM (31) menghentikan kendaraan dengan maksud meminta rokok. Saat itu, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami satu luka tusuk di leher bagian kanan akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Menindaklanjuti laporan kejadian, Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo, SH bersama personel Polsek Cengal segera menuju lokasi untuk melakukan olah TKP. Tidak hanya itu, petugas juga mendatangi rumah orang tua pelaku di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Sungai Menang, guna memberikan imbauan agar pihak keluarga menyerahkan pelaku secara sukarela.
Dalam proses pencarian, Polsek Cengal turut menggandeng tokoh masyarakat H. Ali Irmon serta pihak PT Sampoerna Agro untuk bersama-sama melakukan upaya pencarian keberadaan pelaku.
Pada Minggu (17/08/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui menemui anak dan istrinya di mess PT. Sampoerna Agro. Saat itu, tim yang dipimpin langsung oleh Plh. Kapolsek Cengal bersama personel Polsek yang masih melakukan penyelidikan dan standby di Base Camp Kebun Limau Kasturi berhasil melakukan penyergapan secara persuasif.
Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Cengal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH melalui Plh. Kapolsek Cengal Ipda Syear LB Eduardo, SH menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel dan masyarakat yang telah membantu proses penangkapan.
“Pelaku sudah berhasil diamankan di Polsek Cengal dalam keadaan aman. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk melengkapi proses penyidikan. Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila terjadi tindak pidana,” ujarnya.
“Polres OKI hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap tindak pidana ditangani sesuai hukum yang berlaku. Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Kapolres.
Dengan tertangkapnya pelaku, Polres OKI menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.(ron)