Beranda Palembang Pergantian Ketua RT, Fitri Imbau Agar Dilakukan Secara Penerapan Perda

Pergantian Ketua RT, Fitri Imbau Agar Dilakukan Secara Penerapan Perda

256
0
BERBAGI
Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda. (Sumber Foto Beritakajang.com/Ines)

Palembang, Beritakajang.com – Dalam penerapan Peraturan Daerah (Perda) serta aturan berlaku, pergantian Ketua RT dan RW harus dilakukan melalui musyawarah warga untuk penentuan ketua yang baru. Seperti halnya yang telah dilakukan oleh Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Rabu (21/12/2022).

Sebanyak 48 Ketua RT dan 7 Ketua RW melakukan pisah sambut dan silaturahim dalam pergantian kepemimpinan yang baru.

Kegiatan pisah sambut dan silaturahim yang diadakan di Gedung Serbaguna Al-Hijrah Palembang juga terlihat meriah saat kehadiran langsung Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.

Dalam kehadirannya, Wakil Walikota Palembang dua periode itu menyampaikan rasa terima kasihnya atas setiap pengabdian RT dan RW yang selama ini telah bertugas.

“Ada yang telah 4 periode, 3 periode ataupun 2 periode. Dan tentu saja ucapan terima kasih ini juga mewakili saya pribadi dan Pemerintah Kota Palembang atas pengabdian yang telah diberikan,” kata Fitri.

“Saya juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Ketua RT dan RW yang baru,” tambahnya.

Menurut dia, tugas Ketua RT dan RW bukanlah hal yang mudah dengan mengemban tanggung jawab begitu besar.

“Jadi ini seperti tugas dunia dan akhirat dengan dana insentif yang tidak terlalu besar. Selamat bertugas kepada semuanya yang telah dikukuhkan,” ucapnya.

Fitri juga berharap, Ketua RT dan RW yang telah dikukuhkan tersebut dapat membawa banyak kebaikan bagi Kota Palembang. “Dan ini memang sudah ada aturan dan Perdanya,” pungkas dia. (Ines)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here